Tak Ada Diskotek Baru, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Hiburan Malam Diperketat
- 05 Okt 2026 15:47 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk tidak membuka ruang bagi penambahan diskotek maupun tempat hiburan malam baru mendapat perhatian dari Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono atau Bulek, sapaannya.
Menurut Bulek, pembatasan tempat hiburan malam perlu berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap tempat yang saat ini sudah beroperasi. Ia menilai aspek perizinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
“Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Yang paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” kata Bulek.
Ia menyebut pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas tempat hiburan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain persoalan perizinan, Bulek turut menyoroti keamanan dan keselamatan masyarakat yang menjadi pengunjung tempat hiburan malam.
Menurutnya, tanggung jawab pengelola tidak semestinya berhenti pada kenyamanan pengunjung selama berada di dalam lokasi. Aspek keselamatan ketika pengunjung meninggalkan tempat hiburan juga perlu menjadi perhatian.
“Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,” ujarnya.
| Baca juga: Perda Disabilitas Jatim Butuh Pergub Penguat |
Bulek mengatakan keberadaan tenaga kesehatan serta kontrol terhadap kondisi pengunjung perlu dipastikan. Terutama ketika terdapat pengunjung yang sudah tidak berada dalam kondisi prima, sehingga perlu ada langkah untuk memastikan mereka dapat pulang dengan aman.
Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki. Menurut Bulek, jangan sampai terdapat tempat hiburan yang menggunakan konsep tertentu dalam perizinannya, tetapi menjalankan aktivitas yang berbeda di lapangan.
Salah satu contoh yang disorot adalah tempat dengan konsep karaoke keluarga, namun juga menjual minuman keras. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya kontrol secara berkala.
“Kadang ada jenis-jenis hiburan, karaoke keluarga, tetapi menjual minuman-minuman keras juga. Kita tidak tahu, kontrol-kontrol seperti itu,” katanya.
Bulek menegaskan DPRD Surabaya, khususnya Komisi B, memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan aturan yang berkaitan dengan sektor tersebut. Karena itu, ia menyebut kebijakan Pemkot Surabaya untuk tidak menambah diskotek baru perlu dibarengi pengawasan terhadap tempat hiburan yang sudah ada.
“Artinya apa yang dilakukan Pak Wali ini juga ingin menjamin kenyamanan dan keamanan warganya,” tegasnya.
Di sisi lain, Bulek menyebut kondisi ekonomi masyarakat juga perlu diperhitungkan dalam melihat keberadaan tempat hiburan. Menurutnya, tempat hiburan yang menjadi sarana rekreasi jangan sampai justru menimbulkan persoalan akibat pengunjung kehilangan kontrol.
Karena itu, pengawasan menurut Bulek perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, SOP, kesehatan, keamanan, keselamatan pengunjung hingga memastikan mekanisme kepulangan pengunjung berlangsung secara aman.
Dengan pengawasan tersebut, kebijakan tidak menambah diskotek baru dapat berjalan bersamaan dengan upaya memastikan tempat hiburan yang telah beroperasi tetap memenuhi ketentuan dan memperhatikan keselamatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....