Perda Disabilitas Jatim Butuh Pergub Penguat
- 01 Okt 2026 10:01 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pengesahan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jawa Timur diharapkan tidak berhenti pada lahirnya regulasi. Aturan tersebut perlu segera diperkuat dengan peraturan pelaksana agar pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diterapkan secara nyata.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun aturan turunan setelah Raperda Disabilitas memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Jawa Timur pada 28 September 2026 lalu. Hal itu disampaikan Sri Untari saat wawancara bersama Sari Julia dalam Dialog Aspirasi Pro1RRI Surabaya, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Sri Untari, ada tiga Peraturan Gubernur yang perlu segera didorong, yakni terkait Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD), dan Pergub yang mengatur teknis implementasi Perda Disabilitas. Ia menargetkan aturan tersebut dapat didorong penyelesaiannya dalam waktu enam bulan. Hal ini juga disampaikan DPRD Jawa Timur setelah persetujuan bersama Raperda tersebut.
“Kalau tidak didorong dengan Pergub, perda yang dibuat itu nanti ibarat macan ompong. Karena itu, dalam enam bulan ke depan kami akan terus mendorong supaya aturan turunannya segera diselesaikan,” ujar Sri Untari.
Keberadaan Komisi Disabilitas Daerah, lanjutnya, penting untuk memperkuat pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sementara RADPD dibutuhkan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan dalam periode lima tahun agar program pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan lebih terarah dan lintas sektor.
Sri Untari mengatakan penguatan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari perubahan pendekatan terhadap penyandang disabilitas. Regulasi baru disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pendekatannya diarahkan dari model bantuan atau belas kasihan menuju pemenuhan hak berbasis kesetaraan.
“Ini adalah kesempatan untuk memberikan dan memenuhi hak kawan-kawan difabel, supaya mereka memiliki payung hukum yang jelas. Tidak hanya dianggap sebagai penerima bantuan, tetapi juga diberi kesempatan yang sama dan ruang gerak yang jauh lebih luas,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Diperlukan sinergi dan koordinasi berbagai perangkat daerah serta pemangku kepentingan, karena pemenuhan hak penyandang disabilitas berkaitan dengan berbagai sektor pelayanan dan pembangunan.
Selain penguatan regulasi, Sri Untari menilai perubahan stigma dan paradigma masyarakat juga menjadi bagian penting. Penyandang disabilitas perlu dipandang sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan yang setara, bukan sebagai kelompok yang harus dikasihani atau dipandang sebelah mata.
“Perlu ada perubahan stigma dan paradigma di masyarakat bahwa kawan-kawan difabel itu sama dan setara dengan kita. Ini yang harus terus disosialisasikan, diedukasikan, bahkan mereka harus dilibatkan dalam setiap kegiatan,” tuturnya.
Ia menilai edukasi dan pelibatan secara langsung diperlukan karena masih ada masyarakat yang memandang sebelah mata keberadaan penyandang disabilitas. Karena itu, menurut Sri Untari, pengesahan perda perlu diikuti aturan pelaksana sekaligus perubahan paradigma masyarakat agar hak penyandang disabilitas benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....