Ribuan Buruh FSPMI Jatim Gelar Penyampaian Aspirasi, Tuntut Berbagai Persoalan
- 01 Okt 2026 07:45 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Ribuan buruh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi serentak pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sekitar 1.000 buruh dari berbagai kawasan industri mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi diproyeksikan memadati titik-titik utama aksi di Kota Surabaya.
Sebelum bergerak menuju tempat sasaran, massa terlebih dahulu berkumpul di titik temu Jalan Frontage A. Yani, depan Mall Royal Plaza Surabaya, untuk melakukan konsolidasi serta menyampaikan orasi di muka umum. Dari sana, rombongan bergerak secara bersama-sama menuju Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan sederet aspirasi.
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari hak penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. "Aksi 1 Oktober 2026 merupakan bagian dari penyampaian aspirasi pekerja/buruh Jawa Timur yang dilindungi undang-undang terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan respons pemerintah dan lembaga legislatif," ujar Jazuli.
Ia menambahkan harapannya agar aspirasi ini direspons secara serius oleh pemerintah daerah. "FSPMI Jawa Timur berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menerima aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat maupun DPR RI sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Aksi ini membawa empat tuntutan besar di tingkat nasional diantaranya :
- FSPMI Jawa Timur mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Mendesak pemerintah melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya Rp10.000.000 per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT, menghapus diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan menikah atau memiliki tanggungan, serta mengevaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
- Massa menolak skema pengali pesangon 0,5 dengan merujuk pada keputusan MK. Keempat, buruh meminta pemerintah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya demi memastikan adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya.
Selain isu nasional, FSPMI Jawa Timur menyuarakan lima tuntutan lokal terkait pengupahan, perlindungan kerja, dan K3. Buruh menolak kebijakan upah murah dan menuntut penetapan UMP Jawa Timur 2027 sebesar Kebutuhan Hidup Layak (Rp3,5 juta), kenaikan UMK 2027 sebesar 7,5% hingga 9,0% dari UMK 2026, penetapan UMSP sebesar 5% dari UMP 2027, serta UMSK sebesar 5% dari UMK 2027.
FSPMI juga mendesak pembahasan Raperda Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon, penerbitan Pergub tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial beserta sanksi administratifnya, serta pembentukan Satgas Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh. Terakhir, FSPMI menuntut pengawasan ketat terhadap Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta pengusutan tuntas atas insiden kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Sidoarjo, yang menelan korban jiwa pada 6 April 2026 dan 5 September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....