DLH Perkuat Pengawasan PKL di Area Taman
- 04 Okt 2026 16:02 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Penataan pedagang kaki lima (PKL) menjadi perhatian warga seiring penyempurnaan Taman Mundu Surabaya. Melalui Halo RRI, Silvi, warga yang sebelumnya menyampaikan aduan mengenai pengerjaan taman tersebut, kembali mempertanyakan keberadaan dan pengaturan PKL di kawasan taman.
Silvi mengatakan, keberadaan PKL bukan berarti harus dilarang sepenuhnya. Menurutnya, yang lebih penting adalah penataan agar aktivitas berjualan tidak mengganggu kebersihan maupun kerapian taman.
“Ga melarang ada PKL, tapi jika ditata rapi maka tamannya kelihatan lebih bersih dan rapi, Bu,” ujar Silvi dalam aduannya kepada Halo RRI, Jumat 2 Oktober 2026.
Silvi juga mempertanyakan pengawasan di lapangan. Ia melihat ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang, pedagang tidak terlihat berjualan. Namun, ketika petugas meninggalkan lokasi, PKL kembali muncul.
Aduan tersebut kemudian diteruskan Tim Halo RRI kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Pramudita Yustiani. Dalam keterangannya kepada Halo RRI, Minggu 4 Oktober 2026, Pramudita yang akrab disapa Dita menjelaskan, keberadaan PKL di area taman telah memiliki aturan yang harus dipatuhi.
“Di dalam area taman memang sudah ada larangan, yaitu setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum di atas tanah aset pemerintah daerah dan di area sempadan bangunan,” jelas Dita.
Ia mengatakan, penertiban PKL terus dilakukan. Namun, pengawasan di lapangan memiliki tantangan tersendiri karena pedagang dapat kembali berjualan setelah petugas berpindah melakukan penertiban di lokasi lain.
“Namun karena memang PKL ini agak susah, jadi saat kami tertibkan pasti bersih. Tapi ketika kami pindah ke lokasi yang lain, mereka kembali lagi. Jadi hal-hal seperti itu memang sering terjadi,” katanya.
| Baca juga: DLH Siapkan CCTV Awasi Sampah Liar Widodaren |
Dita menambahkan, aturan tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran. Penanganannya dapat dilakukan melalui teguran dan peringatan, hingga tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penertiban, DLH Surabaya akan memperkuat sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan area taman. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku di ruang publik.
“Langkah ke depan selain sanksi itu juga kita akan masifkan sosialisasinya,” ujar Dita.
Dita juga meminta dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban kawasan taman. Menurutnya, pengawasan tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat, termasuk dengan tidak membeli dari pedagang yang berjualan di lokasi yang dilarang.
Dita mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat melalui Halo RRI. Ia memastikan DLH akan lebih aktif memperhatikan kondisi taman dan melakukan pengawasan terhadap keberadaan PKL.
“Atas informasi yang diberikan kami akan lebih aktif lagi dalam menjaga taman kami sehingga bebas dari para PKL,” katanya.
Aduan mengenai PKL tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi warga dalam ikut mengawasi fasilitas publik. Terlebih, kondisi Taman Mundu saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga perhatian warga terhadap kebersihan, kerapian, dan pemanfaatan kawasan menjadi bagian dari upaya menjaga ruang publik.
Melalui Halo RRI, masyarakat juga dapat menyampaikan berbagai persoalan yang ditemui di lingkungan sekitar untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Kanal pengaduan ini menjadi salah satu jembatan antara warga dan pemerintah, terutama untuk membantu menyampaikan kondisi di lapangan yang tidak selalu dapat terpantau petugas secara langsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....