Pakar ITS: Jangan Kaitkan Kecelakaan dengan Usia Kapal
- 20 Sep 2026 15:28 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pakar Transportasi Laut ITS, Ir. Tri Ahmadi, PhD, meminta publik tidak mengaitkan kecelakaan KM Virgo Transport 8 dengan usia kapal. Tri meminta penyebab kecelakaan menunggu hasil investigasi teknis.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan tersebut. Dalam setiap kecelakaan, kita tidak bisa menyimpulkan penyebab sebelum investigasi,” kata Tri, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Tri, pendekatan teknis kecelakaan kapal harus melihat dua aspek utama. Keduanya mencakup desain kapal dan operasional kapal.
Tri mengatakan KM Virgo Transport 8 sebelumnya pernah dioperasikan di Jepang. Menurutnya, perairan Jepang juga memiliki karakter gelombang yang tidak kecil.
“Kapal ini sudah melalui pemeriksaan dan penerimaan klasifikasi serta pemeriksaan marine inspector,” ujarnya. "Kalau kapal sudah dinyatakan diterima, berarti sebelumnya sudah diuji dan dinyatakan layak untuk dioperasikan."
Ia menegaskan, usia kapal bukan satu-satunya parameter menentukan kelayakan kapal. Kapal tua tetap dapat beroperasi jika desain, kondisi teknis, dan perawatannya baik.
Sebaliknya, kapal yang lebih muda tetap berpotensi mengalami masalah. Hal itu dapat terjadi apabila terdapat persoalan desain maupun pengoperasian.
“Ini yang perlu di-clear-kan. Tidak serta-merta kapal itu jelek, dan kondisi teknisnya harus diperiksa,” katanya.
Tri menjelaskan, investigasi kecelakaan transportasi perlu melihat kondisi sarana transportasinya terlebih dahulu. Setelah itu, pemeriksaan dapat dilanjutkan pada aspek operasional.
“Semua alat transportasi pada kondisi nol sebelum beroperasi harus memenuhi persyaratan teknis,” katanya. “Baru kemudian kita melihat operasionalnya.”
Terkait desain KM Virgo Transport 8 di Jepang, Tri memperkirakan kapal tersebut memenuhi regulasi negara asalnya.
“Prediksi saya, secara teknis kapal itu complete dengan semua regulasi yang ada di Jepang,” katanya. “Semestinya ketika dibawa ke sini juga complete, dan kalau dia complete di Jepang, standar di sana sangat tinggi."
Tri mengingatkan, dunia maritim memiliki standar internasional melalui IMO dan SOLAS. Indonesia dan Jepang telah meratifikasi standar tersebut.
“Kalau di sana tidak boleh, di sini juga tidak boleh, dan tidak ada pengecualian. Kita tidak bisa lompat ke kesimpulan sebelum tahu data dan analisisnya,” kata Tri.
Menurutnya, aspek desain melibatkan proses design spiral dan penerapan aturan internasional. Kapal juga melibatkan badan klasifikasi sebagai pihak ketiga dalam pemeriksaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....