Pakar Kelautan ITS: Perpres 105/2015 Mudahkan Yacht Berwisata di Indonesia
- 11 Sep 2026 19:43 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang memudahkan kapal yacht berlayar dan berwisata di wilayah Indonesia. Dosen Teknologi Kelautan ITS, Prof. Haryo Dwito Armono, mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2015.
Menurut Haryo, regulasi tersebut membuka peluang yacht masuk melalui pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk. "Perpres tahun 2015 membuka peluang bagi yacht masuk cukup melalui satu pelabuhan," ujar Haryo, Jumat, 11 September 2026.
Ia menjelaskan, pemilik yacht cukup melakukan pendaftaran ketika pertama kali memasuki wilayah Indonesia. Setelah itu, kapal dapat berkeliling ke berbagai wilayah Indonesia tanpa melakukan pendaftaran ulang.
"Cukup mendaftar di satu pintu pelabuhan, setelah itu dia keliling dan tidak perlu mendaftar lagi," katanya. Menurut Haryo, mekanisme serupa juga berlaku ketika yacht meninggalkan wilayah Indonesia.
Kapal cukup menggunakan satu pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu keluar untuk menyelesaikan proses keberangkatan. "Kalau dia keluar juga begitu, keluar satu pelabuhan sebagai pintu keluar," ucapnya.
Namun, Haryo menilai implementasi regulasi tersebut di lapangan belum berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Ia menyebut pemilik yacht masih diminta melakukan pendaftaran setiap kali kapal berpindah dan singgah di pelabuhan.
"Masalahnya implementasinya tidak seperti itu, setiap pindah pelabuhan dan keliling Indonesia disuruh daftar," ucap Haryo. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah beban administrasi bagi pemilik yacht yang ingin berwisata di Indonesia.
Haryo juga menyoroti munculnya pungutan tidak resmi dalam proses administrasi di sejumlah pelabuhan. "Setiap mampir ke pelabuhan disuruh daftar, itu banyak pungutan liarnya," kata Haryo.
Menurut Haryo, kondisi tersebut perlu dibenahi agar regulasi yang telah diterbitkan pemerintah dapat berjalan efektif. Ia menegaskan aturan pemerintah sebenarnya sudah memberikan kemudahan melalui mekanisme pendaftaran satu kali.
"Padahal aturan pemerintah sudah ada, yakni cukup mendaftar satu kali," ujarnya. Haryo berharap implementasi regulasi diperbaiki untuk mendorong pertumbuhan wisata yacht dan industri marina Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....