Urgensi Pembagian Waris Sesuai Syariat Islam
- 08 Sep 2026 07:30 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pembagian waris sesuai syariat Islam merupakan kewajiban yang penting dipahami umat Muslim. Ketentuan mengenai waris telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, mulai dari siapa yang berhak menjadi ahli waris hingga bagian yang diterima masing-masing.
“Pagi ini kita renungkan sebuah kewajiban penting bagi umat Islam, yaitu urgensi pembagian waris sesuai syariat bagi umat Islam,” ujar Ustaz Achmad Syarifuddin, Dai Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya, dalam tausiyah Mutiara Pagi Pro 1 RRI Surabaya, Selasa 8 September 2026.
Ia menjelaskan, ketika seorang Muslim meninggal dunia, harta yang ditinggalkan akan berpindah kepada keluarga atau pihak yang berhak menerimanya. Dalam Islam, ketentuan tersebut telah diatur Allah SWT secara tegas dan terperinci.
“Allah SWT secara tegas, lugas dan terperinci mengatur tata cara pembagian warisan bagi hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu, harta waris yang ditinggalkan bukanlah harta biasa,” katanya.
Menurut Ustaz Achmad, ketentuan mengenai waris di antaranya terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 11 dan 176. Ayat tersebut menjelaskan bagian ahli waris sesuai dengan kondisi masing-masing. Allah SWT juga menegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 13 bahwa ketentuan tersebut merupakan batas-batas yang ditetapkan-Nya.
Namun, ia menilai masih banyak umat Islam yang belum memahami bagaimana ketentuan waris tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang menunda pembagian warisan, sementara sebagian lainnya belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima dan berapa bagian masing-masing.
| Baca juga: Kewajiban Terhadap Jenazah Wajib Dipahami |
Ustaz Achmad menyebut terdapat empat alasan pentingnya pembagian waris sesuai syariat. Pertama, sebagai bukti totalitas keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Hal ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah ayat 208 yang menyeru orang-orang beriman agar menjalankan Islam secara menyeluruh.
Kedua, menjalankan ketentuan waris merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT untuk memperoleh rida-Nya. Dalam QS. An-Nisa ayat 13-14, Allah SWT menjelaskan ketentuan waris sebagai batas-batas-Nya serta memberikan balasan bagi orang yang menaati maupun melanggarnya.
“Ketika Allah SWT sudah menetapkan sebuah aturan, maka kewajiban kita sebagai seorang Muslim adalah memahami dan menjalankannya,” tuturnya.
| Baca juga: Zakat Produktif Dorong Mustahik Jadi Muzakki |
Ketiga, pembagian waris sesuai syariat dapat menghindarkan keluarga dari fitnah dan perseteruan. Menurutnya, ketidakjelasan pembagian harta peninggalan dapat menjadi salah satu pemicu konflik di antara anggota keluarga.
Keempat, pembagian waris merupakan upaya menjaga hak dan amanah setiap ahli waris. Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk agar bagian warisan yang telah ditetapkan diberikan kepada pihak yang berhak, sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Ustaz Achmad mengingatkan umat Islam agar mempelajari hukum waris sebelum persoalan muncul di tengah keluarga. Pemahaman yang baik dinilai dapat membantu keluarga menjalankan amanah sekaligus menjaga hak masing-masing ahli waris.
“Jangan sampai kita baru belajar tentang waris ketika sudah terjadi kematian dan kemudian muncul persoalan di antara keluarga. Memahami waris sejak awal merupakan bagian dari upaya menjaga amanah dan hak keluarga,” ucapnya mengakhiri tausiyah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....