Zakat Produktif Dorong Mustahik Jadi Muzakki

  • 09 Agt 2026 10:05 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pengelolaan zakat secara produktif dinilai mampu mendorong mustahik atau penerima zakat menjadi muzakki yang mampu mengeluarkan zakat secara mandiri. Hal tersebut disampaikan Ustaz Fajrul Islam Ats Tsauri, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mulyorejo, Kemenag Kota Surabaya, dalam siaran Cahaya Pagi, Jumat, 6 Agustus 2026.

Menurut Fajrul, zakat tidak semestinya hanya dipandang sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Yang lebih penting adalah bagaimana mengelola zakat tersebut agar yang tadinya mustahik, mudah-mudahan menjadi muzakki, atau dari orang yang menerima menjadi orang yang mengeluarkan zakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep zakat produktif memiliki landasan dalam ajaran Islam dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat selama tetap memenuhi ketentuan syariat. Potensi zakat di Indonesia juga dinilai sangat besar, namun penghimpunannya masih perlu terus dioptimalkan agar dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi pengentasan kemiskinan.

Zakat produktif dapat disalurkan dalam berbagai bentuk, seperti modal usaha, peralatan produksi, mesin jahit, perlengkapan pertukangan, alat pertanian, hingga pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha. Bantuan tersebut diarahkan agar mustahik memiliki sumber pendapatan berkelanjutan dan tidak kembali bergantung pada bantuan konsumtif.

Fajrul mencontohkan, zakat produktif dapat diberikan sesuai potensi penerima, termasuk melalui pemberian alat kerja atau modal untuk mengembangkan usaha kecil. “Intinya adalah zakat itu diberikan, tetapi kemudian tidak habis dikonsumsi, melainkan menjadi modal untuk mendapatkan penghasilan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk memastikan program berjalan efektif, pengelolaan zakat produktif harus diawali dengan seleksi mustahik yang tepat berdasarkan kebutuhan dan kesiapan mereka. Setelah bantuan diberikan, diperlukan pelatihan serta pendampingan secara berkala hingga penerima mampu mengembangkan usaha dan mencapai kemandirian ekonomi.

Fajrul menilai keberhasilan zakat produktif tidak hanya diukur dari tersalurkannya bantuan, tetapi dari perubahan kehidupan penerima dalam jangka panjang. “Zakat bukan sekadar memindahkan harta dari orang kaya kepada orang miskin, tetapi sejatinya adalah investasi sosial dan cara untuk membangun kemandirian ekonomi,” katanya.

Pengelolaan zakat secara profesional dan produktif diharapkan mampu mempercepat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan martabat penerima zakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga kekuatan ekonomi umat yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....