Kewajiban Terhadap Jenazah Wajib Dipahami

  • 21 Agt 2026 08:10 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya — Kewajiban terhadap jenazah merupakan bagian dari ajaran Islam yang perlu dipahami setiap muslim, khususnya terkait tata cara pemulasaraan jenazah. Hal tersebut disampaikan Ustaz Nur Chamsjah, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Simokerto, Kementerian Agama Kota Surabaya, dalam program Cahaya Pagi Pro 4 RRI Surabaya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ustaz Nur Chamsjah menjelaskan, dalam fikih Islam terdapat empat kewajiban utama terhadap jenazah muslim yang hukumnya fardhu kifayah. Keempat kewajiban tersebut meliputi memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

Menurutnya, kewajiban tersebut penting diketahui masyarakat agar pemulasaraan jenazah dapat dilakukan sesuai tuntunan agama. “Yang wajib dilakukan terhadap orang yang meninggal itu ada empat, yaitu memandikan, mengafani dengan kain kafan, menyalatkan, dan menguburkan. Itu semua termasuk fardhu kifayah dalam Islam,” ujar Ustaz Nur Chamsjah.

Dalam penjelasannya, Ustaz Nur Chamsjah menerangkan bahwa proses memandikan jenazah dilakukan dengan memperhatikan kebersihan dan tata cara yang telah diajarkan dalam fikih. Secara umum, jenazah dimandikan menggunakan air yang bersih, dengan penggunaan daun bidara atau sabun sebagai bagian dari proses pembersihan, kemudian dapat menggunakan sedikit air yang dicampur kapur barus pada siraman terakhir.

Ia juga mengingatkan bahwa proses memandikan jenazah sebaiknya dilakukan di tempat yang tertutup dan layak, sehingga kehormatan serta aurat jenazah tetap terjaga. Setelah selesai dimandikan, jenazah kemudian dikafani. Untuk jenazah laki-laki, kain kafan pada dasarnya menggunakan tiga lapis kain putih, sedangkan untuk perempuan terdapat perlengkapan kafan yang disesuaikan dengan ketentuan fikih.

Terkait kain kafan, Ustaz Nur Chamsjah menyampaikan bahwa penggunaan kain berwarna putih merupakan anjuran Rasulullah SAW. Ia mengutip hadis dari Aisyah RA yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW dikafani dengan tiga helai kain berwarna putih. Karena itu, masyarakat dianjurkan memperhatikan kesederhanaan dan ketentuan syariat dalam proses pengafanan jenazah.

Kewajiban berikutnya adalah menyalatkan jenazah. Ustaz Nur Chamsjah menjelaskan, salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir dan tidak disertai rukuk maupun sujud. Di dalamnya terdapat bacaan Al-Fatihah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, doa untuk jenazah, serta diakhiri dengan salam. Doa disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, baik laki-laki maupun perempuan.

Setelah disalatkan, jenazah kemudian diantar menuju tempat pemakaman untuk dikuburkan. Menurut Ustaz Nur Chamsjah, mengantarkan jenazah merupakan amalan yang disunnahkan. Ia mengingatkan agar suasana ketika mengantarkan jenazah tetap dijaga dengan baik, di antaranya memperbanyak dzikir dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntunan agama.

Kewajiban terakhir adalah menguburkan jenazah dengan layak dan tetap menjaga kehormatannya. Jenazah muslim dikuburkan dengan menghadap kiblat dan liang kubur dibuat sedemikian rupa agar dapat menjaga jenazah dari bau serta gangguan binatang. Dengan demikian, Ustaz Nur Chamsjah menegaskan bahwa pemulasaraan jenazah bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban agama yang perlu dipelajari dan dilaksanakan bersama sebagai bagian dari fardhu kifayah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....