Retribusi Parkir Diusulkan Dihapus, PAD Ditarik Melalui Pajak Kendaraan

  • 01 Sep 2026 11:16 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengusulkan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan parkir di Kota Surabaya. Ia mendorong agar retribusi parkir tepi jalan umum dihapus sehingga masyarakat tidak lagi membayar parkir setiap kali menggunakan fasilitas parkir di jalan.

Sebagai gantinya, Josiah mengusulkan penerimaan dari sektor parkir dialihkan melalui pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia menilai diperlukan perubahan sistem yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya pribadi mengapresiasi langkah-langkah tegas dan kerja keras Pemkot Surabaya terutama Dishub dalam mengatasi permasalahan parkir di Surabaya,” kata Josiah.

Namun, ia menilai hasil pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum masih belum optimal. Dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), Josiah menyebut pendapatan dari sektor tersebut hingga Agustus 2026 baru sekitar Rp15 miliar atau 21 persen dari target.

"Tetap dalam rapat pembahasan PAK, terlihat tidak ada kenaikan signifikan terhadap pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum. Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen, jauh dari target PAD," lanjutnya.

Kondisi itu, menurut Josiah, menjadi alasan perlunya pemerintah mengubah pendekatan dalam mengelola parkir. Ia tetap mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub, tetapi meminta pembenahan tidak berhenti pada penegakan aturan.

"Kita support Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya dan saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan," tuturnya.

Josiah kemudian menawarkan skema penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum. Dalam skema tersebut, masyarakat dapat menggunakan titik parkir resmi tanpa harus membayar pungutan parkir kepada juru parkir.

"Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus, jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK," jelasnya.

Menurut Josiah, skema tersebut justru berpotensi memberikan pendapatan yang lebih besar bagi pemerintah. Ia menyebut jumlah sepeda motor di Surabaya mencapai lebih dari tiga juta kendaraan, sedangkan mobil lebih dari 500 ribu kendaraan. Jika setiap sepeda motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, Josiah menghitung potensi pendapatan dari sektor tersebut dapat menembus lebih dari Rp400 miliar per tahun.

“Jumlah motor di Surabaya lebih dari 3 juta kendaraan dan mobil lebih dari 500 ribu kendaraan. Jika untuk motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp400 miliar per tahun. Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir,” katanya.

Ia juga tidak mengusulkan agar keberadaan juru parkir dihilangkan. Sebaliknya, jukir resmi dapat tetap diberdayakan dan digaji oleh Pemkot Surabaya, khususnya mereka yang memiliki KTP Surabaya. Josiah memperkirakan terdapat sekitar 1.300 titik parkir resmi yang dapat dikelola dengan sistem dua shift. Dengan skema tersebut, ia menghitung kebutuhan anggaran untuk menggaji jukir sekitar Rp120 miliar.

“Untuk jukir bisa digaji oleh Pemkot khusus jukir ber-KTP Surabaya. Dengan hitungan 1.300 titik parkir resmi dan dua shift kerja, anggaran yang diperlukan hanya Rp120 miliaran, jadi Pemkot masih surplus Rp300 miliar atau setara 10 kali penghasilan parkir Pemkot Surabaya per tahun,” paparnya.

Josiah menilai penerapan skema parkir gratis juga harus diikuti dengan penindakan tegas terhadap pihak yang masih melakukan pungutan. Ia menyebut pelanggaran tidak lagi cukup dipandang sebagai tindak pidana ringan.

"Praktik di lapangan sudah 100 persen nggak perlu bayar. Dan jika ada yang melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....