DPRD Soroti Kebocoran Retribusi Parkir Surabaya Baru 15 Persen
- 18 Agt 2026 10:56 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Surabaya masih jauh dari target APBD 2026. Kondisi tersebut mendorong DPRD Surabaya meminta Dinas Perhubungan mengevaluasi sistem pemungutan dan menutup celah kebocoran di lapangan.
Anggota Badan Anggaran sekaligus Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengatakan realisasi retribusi parkir TJU hingga akhir Juni baru mencapai Rp11 miliar. Padahal, target yang ditetapkan dalam APBD mencapai Rp73,4 miliar atau baru sekitar 15 persen.
"Target APBD untuk retribusi parkir tepi jalan umum ini sebesar Rp73,4 miliar. Namun sampai dengan akhir Juni atau semester pertama, nilainya baru tercapai Rp11 miliar atau hanya sekitar 15 persen. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp62 miliar dari target," kata Machmud.
Machmud menilai capaian di sejumlah titik parkir yang mengalami kenaikan tidak dapat menjadi gambaran keberhasilan secara keseluruhan. Berdasarkan tren sebelumnya, ia memperkirakan pendapatan parkir TJU hingga akhir tahun paling tinggi hanya sekitar Rp22 miliar.
"Jangan hanya melihat satu titik yang seolah-olah naik dari Rp600 ribu menjadi Rp2 juta lalu diklaim ada kenaikan pesat. Padahal itu hanya satu titik dan nilainya sekian juta. Kalau kita lihat secara mendalam, targetnya Rp73,4 miliar tapi baru didapat Rp11 miliar," ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada penerapan digitalisasi parkir melalui pembayaran QRIS. Machmud menemukan penggunaan perangkat QRIS oleh juru parkir belum berlangsung penuh selama jam operasional, sehingga masih membuka peluang transaksi tunai di luar sistem digital.
"Di lapangan masih ada sistem di mana HP untuk jukir yang ada barcode QRIS-nya itu diantar oleh petugas Dishub. Padahal sebelum HP itu datang misalnya jukir buka jam 6 pagi dan HP baru diantar jam 8 pagi, uangnya masuk ke jukir sendiri secara tunai," ungkap Machmud.
Menurutnya, persoalan serupa terjadi ketika perangkat QRIS ditarik petugas Dishub sebelum lokasi parkir berhenti beroperasi. Kondisi tersebut dinilai membuat transaksi kembali berlangsung secara tunai dan berpotensi mengurangi pendapatan retribusi yang masuk ke pemerintah daerah.
"Sorenya HP diambil, misal jam 7 malam diambil tapi toko atau lokasi parkir buka sampai jam 11 malam. Setelah HP ditarik, jukir bebas menarik uang tunai lagi tanpa barcode. Itu penyebabnya, jukir tidak bisa 24 jam menggunakan sistem transaksi digital tersebut," katanya.
Machmud meminta Kepala Dinas Perhubungan Surabaya yang baru bersama jajarannya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir. Menurutnya, perubahan sistem harus diikuti strategi pengawasan yang memastikan transaksi digital berjalan sepanjang lokasi parkir beroperasi.
"Saran saya kepada Dinas Perhubungan, setelah ada perubahan sistem juga harus disertai perubahan strategi. Kebocoran itu harus ditekan. Seharusnya begitu tempat parkir atau toko buka, transaksi sudah langsung menggunakan QRIS sampai toko tutup, sehingga tidak ada peluang kebocoran," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....