Benahi Pengelolaan Apartemen, DPRD Surabaya Percepat Pembahasan Raperda

  • 24 Jun 2026 11:47 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan rumah susun dan apartemen di Surabaya memasuki tahap akhir. Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya kini hanya menyisakan satu kali rapat sebelum regulasi tersebut dituntaskan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan final draft sebenarnya telah selesai disusun. Namun, pansus masih meminta tambahan masukan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut.

Menurutnya, masukan dari DPRKPP lebih banyak berkaitan dengan aspek administratif.

“Jadi, final draft sebenarnya sudah selesai. Tetapi kami masih meminta tambahan insight dari DPRKPP karena mereka yang nantinya menjadi pengampu dan sudah banyak menangani kasus pengelolaan apartemen,” kata Josiah.

Salah satu poin utama dalam raperda tersebut adalah hadirnya konsep masa pratransisi dalam pengelolaan apartemen. Konsep ini disiapkan untuk menjawab persoalan yang selama ini belum diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

Josiah menjelaskan, aturan yang ada saat ini hanya mengatur masa transisi dari pengembang kepada pemilik atau penghuni apartemen. Padahal, banyak apartemen di Surabaya yang sudah lama diserahterimakan, namun pengelolaannya masih dikuasai oleh pengembang.

“Nah, padahal kondisi di Surabaya berbeda. Karena itu kami membuat satu terobosan yaitu masa pratransisi. Saya kira ini baru pertama di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Josiah, apartemen seharusnya menjadi solusi keterbatasan lahan di Kota Surabaya. Namun, berbagai konflik yang terjadi justru membuat sebagian masyarakat ragu untuk tinggal di hunian vertikal.

“Kami berharap perda ini bisa mengisi semua celah kekosongan hukum yang ada sehingga problem apartemen di Surabaya bisa terselesaikan. Dengan begitu masyarakat tidak lagi takut tinggal di hunian vertikal,” lanjutnya.

Selain mengatur masa pratransisi, perda tersebut juga menyoroti berbagai keluhan yang selama ini disampaikan penghuni apartemen. Keluhan itu mulai dari ketidaktransparanan perhitungan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hingga pengelolaan sinking fund.

“Keluhan paling banyak itu soal tidak transparannya perhitungan IPL, sinking fund, dan pengembang yang masih terlalu dominan dalam pengelolaan,” tutur Josiah.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah praktik pemutusan akses dasar seperti air dan listrik yang masih terjadi di sejumlah apartemen. Menurutnya, tindakan tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan, namun selama ini sulit ditindak karena belum ada sanksi yang tegas.

Melalui perda baru ini, DPRD Surabaya menyiapkan sejumlah sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mencakup pemblokiran, pengumuman pelanggaran di media massa, hingga pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami memberikan sanksi yang tegas. Bahkan ada pemblokiran NIK. Ini bukan hanya untuk pelaku pembangunan, tetapi juga siapa pun pengelola atau pengurus yang tidak amanah,” tuturnya.

Josiah menilai langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada ribuan warga yang tinggal di apartemen. Ia berharap perda yang segera disahkan itu mampu mengakhiri berbagai polemik pengelolaan apartemen yang selama ini terjadi di Surabaya.

“Kita harus tegas karena ada ribuan bahkan puluhan ribu warga yang harus kita lindungi. Harapannya perda ini bisa menghentikan polemik pengelolaan apartemen yang terjadi hari ini,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....