PPDI Surabaya Dorong Perda Perkuat Hak Difabel

  • 15 Jun 2026 20:55 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Surabaya bersama Koalisi Disabilitas Surabaya mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Surabaya.

Ketua PPDI Surabaya, Anas Yusuf, menilai perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Surabaya masih belum optimal. Kondisi tersebut terlihat dari masih adanya kendala dalam pemenuhan hak difabel, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. “Kalau melihat kondisi di lapangan, negara belum sepenuhnya hadir dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Yusuf dalam Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Senin 15 Juni 2026.

Menurut Yusuf, Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana yang ramah difabel juga terus dilakukan. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih memerlukan penguatan.

Karena itu, PPDI bersama Koalisi Disabilitas Surabaya mendorong lahirnya Perda Disabilitas yang dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Kami mendorong adanya Perda Disabilitas. Selama ini sudah ada Perwali, tetapi belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas sehingga implementasinya belum maksimal,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, keberadaan perda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Surabaya yang lebih inklusif.

Ia mencontohkan, akses pendidikan, jaminan kesehatan, dan kesempatan kerja masih menjadi tantangan yang dihadapi sebagian penyandang disabilitas. Padahal, ketiga sektor tersebut merupakan hak dasar yang dijamin negara. “Masih banyak teman-teman difabel yang mengalami kesulitan mengakses pekerjaan. Ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni'am, menyatakan pihaknya membuka ruang audiensi dengan kelompok disabilitas untuk memetakan kebutuhan dan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. “Kami siap menerima audiensi dari teman-teman disabilitas untuk menyampaikan kebutuhan, data, maupun kendala yang dihadapi. Informasi tersebut penting sebagai bahan dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Ghoni, kebijakan yang disusun pemerintah dan DPRD harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 9 Tahun 2024 perlu terus dilakukan sembari mengkaji berbagai usulan yang berkembang di masyarakat, termasuk usulan pembentukan Perda Disabilitas. “Kalau memang pelaksanaannya dirasa belum optimal, tentu perlu dilakukan evaluasi. Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar benar-benar terwujud kesetaraan bagi seluruh warga,” katanya.

Ghoni menambahkan, tantangan terbesar dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas masih berkaitan dengan keakuratan data. Menurutnya, data yang valid menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. “Tantangan yang sering muncul adalah persoalan data. Karena itu kami berharap Koalisi Disabilitas Surabaya dan PPDI dapat saling melengkapi data yang dimiliki agar benar-benar akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan,” ujarnya.

Menurut Ghoni, data yang akurat akan membantu pemerintah dan DPRD dalam memetakan kebutuhan penyandang disabilitas secara lebih tepat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan hingga layanan publik lainnya.

PPDI Surabaya berharap dorongan pembentukan Perda Disabilitas dan evaluasi terhadap regulasi yang telah ada dapat memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga pembangunan yang inklusif dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Surabaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....