DPRD Jatim Dukung Pergub Kelas Jalan Lindungi Infrastruktur Provinsi

  • 24 Jul 2026 12:18 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Regulasi tersebut menjadi dasar penentuan jenis dan kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintas di setiap ruas jalan provinsi guna menjaga kualitas infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Khusnul Arif, Jumat 24 Juli 2026 mengatakan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Menurutnya, aturan itu memberikan kepastian mengenai klasifikasi kendaraan yang dapat melintasi setiap ruas jalan provinsi.

"Kita memiliki Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Di dalamnya juga memuat terkait kelas jalan. Saya rasa Pergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut," ujar Khusnul.

Ia menilai penerapan klasifikasi kelas jalan tidak hanya mengatur lalu lintas kendaraan bertonase besar. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah penting untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

"Kami berharap Pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik," katanya.

Khusnul menambahkan, Jawa Timur memiliki jaringan jalan provinsi sepanjang sekitar 1.666 kilometer sehingga memerlukan pengaturan yang jelas agar pemeliharaan berjalan optimal. Namun, ia meminta Pemprov Jawa Timur tidak langsung menerapkan aturan tersebut tanpa sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian.

"Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum Pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan," tegasnya.

Ia berharap implementasi Pergub dapat berjalan optimal, tidak mengganggu sktor ekonomi, tapi tetap melindungi infrastruktur. Khususnya mendukung distribusi logistik, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku industri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....