Pemkot Surabaya Wajibkan Pemilik Kos Laporkan Penghuni Baru

  • 24 Jul 2026 21:48 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuannya mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Perda yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu diterapkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data administrasi kependudukan warga tetap akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah milik sendiri, tetapi juga rumah kos yang akan didata," kata Irvan, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, masa sewa penghuni juga akan dicatat sehingga pemerintah dapat memantau masa berlaku domisili setiap warga. Data tersebut akan ditandai hingga masa kontrak berakhir.

Irvan mengatakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik kos maupun kontrakan wajib melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari sejak menempati hunian.

"Kita sudah sosialisasi bersama dewan. Rumah kos dan kontrakan wajib melaporkan siapa yang mengontrak atau tinggal di sana paling lambat tujuh hari," ujarnya.

Selain melaporkan penghuni baru, pemilik kos juga diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi.

Perda tersebut juga mengatur pemilik rumah kos harus bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi warga ber-KTP Surabaya yang masih tinggal di rumah kos. Jumlah KK yang terdaftar dibatasi maksimal sesuai jumlah kamar yang tersedia.

Menurut Irvan, kesepakatan penggunaan alamat harus disampaikan sejak awal perjanjian sewa agar identitas penghuni jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Data kependudukannya harus jelas, termasuk identitas dan pekerjaannya. Semua itu harus disepakati sejak awal dalam perjanjian kontrak maupun kos," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....