Hari Pertama WFH, ASN Surabaya Diawasi Ketat
- 10 Apr 2026 17:55 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara pada Jumat, 10 April 2026
- Seluruh ASN wajib menggunakan aplikasi Kantorku untuk melakukan presensi digital. Jika tidak memenuhi tiga kali absensi, maka dianggap melanggar ketentuan.
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara pada Jumat, 10 April 2026. Hari pertama pelaksanaan ini diikuti ASN di lingkungan dinas, kelurahan, dan kecamatan Kota Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut kebijakan ini merujuk Surat Edaran Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Namun tidak semua unit kerja dapat menerapkan sistem work from home.
“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk WFH. Yang harus work from office adalah unit pelayanan seperti BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh puskesmas serta rumah sakit,” kata Eddy.
Ia menjelaskan sejumlah pejabat tetap wajib bekerja dari kantor. Pejabat eselon II, III, IV, camat, dan lurah tetap menjalankan tugas secara langsung.
Meski demikian, pejabat dan staf yang bekerja di kantor tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil. Mereka dianjurkan menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum selama bekerja.
“Mereka bisa menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum. Ketika mereka bekerja seperti ini, dimaksimalkan untuk melakukan penghematan listrik,” ujarnya.
Eddy juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi selama penerapan kebijakan ini. Pegawai diminta bekerja dalam satu ruangan untuk menghemat penggunaan listrik.
Seluruh pejabat struktural juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap staf yang bekerja dari rumah. Pegawai yang menjalankan WFH tidak diperbolehkan meninggalkan rumah selama jam kerja.
Selain itu, setiap Jumat pagi ASN juga diimbau melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial pegawai kepada masyarakat.
Eddy menjelaskan seluruh ASN wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari. Absensi dilakukan sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB.
“Absensi itu akan terdeteksi oleh tim IT kami. Walaupun pengaturan ponsel diubah, posisi lokasi tetap bisa diketahui,” terangnya.
Seluruh ASN wajib menggunakan aplikasi Kantorku untuk melakukan presensi digital. Jika tidak memenuhi tiga kali absensi, maka dianggap melanggar ketentuan.
Selain presensi, ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja secara rinci setiap hari. Laporan mencakup pekerjaan yang dilakukan beserta bukti hasil kerja kepada atasan langsung.
“Bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan hingga berat sesuai aturan yang berlaku,” Ia menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....