Satpol PP Surabaya Intensifkan Patroli Selama Ramadan

  • 19 Feb 2026 08:16 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengintensifkan patroli selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini untuk memastikan ibadah berjalan aman dan suasana kota tetap kondusif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, Achmad Zaini, menyebut pengawasan mengacu Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri di Surabaya.

“Sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, kami di Satpol PP bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” ujar Zaini, Rabu, 18 Februari 2026. Pengawasan dilakukan di berbagai titik keramaian kota.

Ia menjelaskan imbauan diberikan kepada pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam. Patroli rutin digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan.

“Kami mengingatkan agar tempat usaha, termasuk rumah makan, dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” ujarnya. Penegasan ini disampaikan kepada seluruh pelaku usaha.

Restoran, kafe, warung, dan hotel tetap boleh melayani buka puasa bersama. Namun operasional siang hari diminta tidak mencolok dengan memasang tirai penutup.

Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan. Sahur bersama atau sahur di jalan harus diberitahukan kepada aparat keamanan.

Selama Ramadan hingga malam Idul Fitri, diskotek, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat wajib tutup. Pengecualian hanya untuk layanan pijat kesehatan tertentu sesuai ketentuan.

Bioskop dilarang memutar film saat magrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Pelaku usaha juga dilarang memajang atau menjual minuman beralkohol.

Masyarakat dilarang membuat dan menyalakan petasan demi mencegah ledakan dan kebakaran. Ketentuan ini untuk menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

Terkait rumah biliar, Zaini menegaskan usaha tersebut dilarang beroperasi selama Ramadan. Pengecualian hanya untuk latihan olahraga dengan izin kepala daerah.

Izin tersebut mempertimbangkan rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Cabang Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia Cabang Surabaya. Pengawasan dilakukan agar tidak disalahgunakan sebagai hiburan umum.

“Pengaturan ini kami lakukan agar kegiatan olahraga tetap bisa berjalan, namun tidak disalahgunakan sebagai tempat hiburan umum selama Ramadan,” katanya. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara ibadah dan aktivitas masyarakat.

“Kami juga mengantisipasi aktivitas remaja yang dapat memicu kerawanan, seperti perang sarung, tawuran, balap liar, hingga konvoi sahur yang berlebihan. Untuk itu, koordinasi dengan TNI dan Polri dilakukan secara intensif di titik-titik rawan,” katanya. Satpol PP juga mengajak peran aktif warga melalui penguatan Kampung Pancasila.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....