Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III

  • 22 Jul 2026 10:30 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Sebanyak 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan ditandai sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai
  • Setelah penandaan, Pemkot akan mengirimkan tiga surat peringatan, masing-masing berlaku tujuh hari
  • Warga diberi total 21 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri, dengan pendampingan jika diperlukan

RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga. Sebanyak 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan ditandai sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.

Penandaan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bersama perangkat wilayah dan unsur TNI-Polri. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penandaan diawali dengan pengukuran menggunakan peralatan teknis sebelum petugas memberikan tanda silang (X) pada bangunan yang berada di ruang sungai.

"Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai," kata Irna, Rabu, 22 Juli 2026.

Irna menjelaskan, proses pengukuran dilakukan bersama DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD menggunakan alat ukur yang dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan. Pengukuran mengacu pada peta kretek sebagai dasar penentuan batas ruang sungai, dengan lebar sungai berkisar antara 13 hingga 18 meter.

Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda sebagai bagian dari proses normalisasi. Ia menargetkan proses penandaan selesai dalam satu hingga dua hari. Jika terdapat kendala teknis, seperti gangguan alat ukur atau kondisi lokasi, petugas telah menyiapkan waktu tambahan hingga hari berikutnya.

Setelah penandaan selesai, Pemkot akan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan secara bertahap. Masing-masing surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, sehingga total waktu yang disediakan mencapai 21 hari.

Irna berharap pemilik bangunan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pemkot juga siap membantu proses pembongkaran maupun pemindahan barang apabila dibutuhkan melalui koordinasi dengan camat atau lurah setempat.

Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum penandaan dimulai melalui pertemuan di Balai RW 6. Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, pihak kecamatan bersama kelurahan akan mendata bangunan yang terdampak, baik secara keseluruhan maupun sebagian, termasuk bangunan yang hanya terkena pada bagian tertentu seperti kamar mandi atau jamban.

Harun berharap masyarakat mendukung program normalisasi tersebut karena bertujuan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air. Menurutnya, normalisasi diharapkan mampu mengurangi potensi banjir sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di kawasan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....