Kemenag Sumenep Perkuat Kompetensi PPAIW dan PIC Wakaf
- 07 Okt 2026 11:20 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan wakaf di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Person in Charge (PIC) Wakaf yang digelar Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Sumenep, Selasa 6 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Al-Ikhlas Kemenag Sumenep tersebut diikuti 27 PPAIW dan 27 PIC Wakaf dari seluruh KUA di Kabupaten Sumenep. Kegiatan dibuka Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid.
Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid mengapresiasi komitmen jajaran Penzawa, PPAIW, dan PIC Wakaf dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Menurutnya, capaian positif dalam pelayanan tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi seluruh unsur yang terlibat.
Ia mengingatkan agar seluruh petugas memahami ketentuan wakaf secara menyeluruh. Setiap persyaratan dan dokumen harus diperiksa secara teliti untuk mencegah persoalan dalam proses administrasi maupun penerbitan akta ikrar wakaf.
Abdul Wasid juga meminta penyuluh agama turut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan wakaf. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengakses layanan.
"Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan layanan diberikan sesuai ketentuan. Untuk layanan yang memang tidak dikenakan biaya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan dengan tarif nol rupiah," ujar Abdul Wasid.
Selain aspek kompetensi, ia menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses pelayanan. Pengelolaan layanan wakaf diminta selaras dengan pembangunan Zona Integritas melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Petugas juga didorong meminta masyarakat mengisi survei kepuasan serta memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan.
Abdul Wasid menegaskan, pelayanan wakaf harus diberikan secara cepat, tuntas, dan profesional, sekaligus bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
"Pelayanan wakaf harus cepat, tuntas, ikhlas, bersih, dan berdampak. Jangan ada ruang bagi pungli maupun gratifikasi," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....