KPM PKH di Sumenep Bisa Sanggah jika Bantuan Dihentikan akibat Judi Online
- 16 Sep 2026 11:21 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep yang bantuan sosialnya dihentikan karena terindikasi melakukan transaksi judi online masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Abd Rahman Riadi mengatakan, mekanisme sanggah disediakan untuk memastikan keputusan penghentian bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, penerima yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online dapat menyampaikan keberatan melalui pendamping PKH dengan menyertakan bukti pendukung.
| Baca juga: Polisi Salurkan 3.600 Liter Air di Sapudi |
“Manakala ada keberatan terhadap pemblokiran atau penghentian bantuan karena disinyalir terlibat judi online, diberikan masa sanggah. Silakan disanggah melalui pendamping dengan disertai bukti,” ujarnya, Rabu 16 September 2026.
Ia menjelaskan, masa sanggah pada prinsipnya diberikan selama tujuh hari sejak penerima dinyatakan terkena penghentian bantuan. Namun, apabila penerima memiliki bukti yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya, klarifikasi tetap dapat disampaikan untuk diproses sesuai ketentuan. Salah satu kemungkinan yang terjadi adalah rekening atau kartu penerima manfaat digunakan oleh anggota keluarga lain tanpa sepengetahuan pemilik bantuan.
“Bisa saja ada orang tua yang menerima bantuan, tetapi rekening atau kartunya dipegang anak dan kemudian disalahgunakan. Hal seperti itu perlu diklarifikasi dalam proses sanggah,” katanya.
Lebih Lanjut, dalam pengajuan sanggah, penerima harus menunjukkan bukti yang mendukung bahwa transaksi yang teridentifikasi bukan dilakukan oleh dirinya. Bukti tersebut selanjutnya menjadi bahan verifikasi sebelum status bantuan diputuskan kembali.
“Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa penerima tidak melakukan transaksi yang dipersoalkan, bantuan dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali,” ucapnya.
Rahman mengimbau penerima PKH segera melakukan klarifikasi apabila menemukan ketidaksesuaian data transaksi, sehingga persoalan tidak berlarut dan hak penerima dapat dipastikan berdasarkan hasil verifikasi.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam memberikan akses rekening dan kartu bantuan kepada anggota keluarga maupun pihak lain untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak terhadap status bantuan sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....