Bapenda Jatim Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Sumenep

  • 15 Sep 2026 12:56 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur bersama tim gabungan menggelar penertiban kendaraan bermotor di wilayah perbatasan Kecamatan Batuan dan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penertiban melibatkan petugas Bapenda Jatim, kepolisian, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, serta KB Samsat.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) / UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep, Samtiono mengatakan penertiban menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.

"Selain memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak, kita juga melakukan penegakan di sisi lainnya. Ini sebagai upaya agar masyarakat Sumenep semakin taat pada pajak," ujar Samtiono di sela kegiatan penertiban.

Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan yang belum memperpanjang surat kendaraan maupun masih memiliki tunggakan pajak.

Bapenda Jatim mengajak masyarakat segera memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia dan memenuhi kewajiban tepat waktu. Kepatuhan membayar PKB dinilai penting untuk mendukung penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....