Bingung Urus STNK dan Plat Nomor, Warga Curhat ke Halo RRI
- 29 Apr 2026 13:59 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Program Halo RRI edisi Rabu, 29 April 2026 menerima sejumlah pertanyaan dari warga terkait layanan Samsat. Lutfi dari Paberasan dan Cipto dari Pandian menanyakan seputar pengurusan STNK, layanan online, hingga pergantian plat nomor kendaraan.
“Apakah mengurus Samsat online harus tetap mengambil surat di kantor dan untuk perantau dari luar kota apakah bisa mengurus plat nomor di Sumenep?” ucap Lutfi. Sementara itu, Cipto menanyakan tempat kepengurusan.
RRI kemudian meneruskan pertanyaan tersebut kepada Samsat Sumenep. Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sumenep, Hidayaturrahman menjelaskan pengurusan STNK tetap dilakukan di kantor Samsat karena di dalamnya terdapat unsur kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja.
“Memang STNK ini urusannya polisi, tapi proses pengurusannya dilakukan langsung di kantor Samsat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk layanan online masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor Samsat. Bukti pengesahan dapat berupa surat elektronik yang bisa dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
“Namun, untuk keperluan tertentu seperti di bank atau administrasi lain, biasanya tetap diminta STNK asli yang dikeluarkan dari Samsat,” katanya.
Terkait pergantian plat nomor lima tahunan, ia menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara online. Sebab, diperlukan tes fisik kendaraan. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan tes fisik di daerah lain, seperti di Sumenep, kemudian hasilnya dibawa ke Samsat asal tanpa harus membawa kendaraan kembali ke daerah asal.
Program Halo RRI menjadi ruang interaktif bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungannya. Melalui laporan ini, RRI terus berkomitmen menjadi jembatan informasi antara warga dan instansi terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....