Pembelian Tembakau di Gudang H. Mukmin Capai 700 Ton

  • 12 Sep 2026 00:18 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Serapan tembakau petani di gudang milik pengusaha tembakau H. Mukmin di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, mencapai sekitar 700 ton hingga Rabu 9 September 2026 kemarin.

Pembelian tembakau tersebut telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026. Jumlah serapan diperkirakan masih akan bertambah karena musim panen masih berlangsung dan gudang menargetkan pembelian hingga 1.000 ton.

H. Mukmin mengatakan target tersebut sebelumnya telah didaftarkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep untuk musim pembelian tembakau tahun ini.

“Perkiraan sampai Rabu sore sudah sekitar 700 ton. Target yang kami daftarkan ke Dinas Perdagangan sebanyak 1.000 ton,” katanya, Jum'at 11 September 2026.

Ia menjelaskan harga pembelian tembakau dari petani ditentukan berdasarkan kualitas. Selama periode pembelian, harga yang diberikan berkisar Rp50 ribu hingga Rp72 ribu per kilogram.

“Pembelian dimulai 19 Agustus. Untuk harga paling rendah Rp50 ribu dan yang paling tinggi Rp72 ribu, tergantung kualitas,” ujarnya.

H. Mukmin memperkirakan masih terdapat sekitar 40 persen tanaman tembakau yang belum dipanen petani. Kondisi tersebut membuat aktivitas pembelian diprediksi masih berlangsung hingga sebagian besar tembakau di tingkat petani selesai dipanen.

Ia memperkirakan gudangnya akan mengakhiri pembelian sekitar 25 September 2026.

“Menurut perkiraan saya, tembakau Sumenep saat ini masih sekitar 40 persen yang belum dipanen. Kemungkinan pembelian terakhir sekitar 25 September 2026,” katanya.

Mengenai kualitas, H. Mukmin menilai secara umum tembakau Sumenep pada musim panen 2026 cukup baik. Kondisi cuaca sejak awal masa tanam dinilai turut mendukung pertumbuhan tanaman tembakau.

Namun, ia masih menemukan sebagian petani yang memanen tembakau sebelum mencapai tingkat kematangan yang optimal. Meski tetap dibeli, ia mengimbau petani agar tidak memetik tembakau terlalu muda pada musim berikutnya.

“Kalau ada petani yang memetik terlalu muda, tetap kami beli. Tetapi untuk tahun depan saya mengimbau agar jangan dipetik terlalu muda,” ujarnya.

Menurutnya, tembakau yang dipanen terlalu dini berpotensi mengalami kerusakan ketika disimpan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas tembakau serta nilai jualnya.

Ia meminta petani tidak hanya mempertimbangkan hasil saat dijual, tetapi juga memperhatikan kualitas tembakau yang akan diterima pengepul, gudang, maupun pabrikan.

“Kalau disimpan, tembakau yang dipetik terlalu muda bisa hancur. Jadi, petani juga perlu mempertimbangkan kondisi gudang, pengepul, dan pabrikan,” katanya.

Sementara terkait imbauan pemerintah dalam proses pembelian tembakau, H. Mukmin mengaku pihaknya telah mengikuti ketentuan dan anjuran Bupati Sumenep selama sekitar empat tahun terakhir, termasuk memasang poster imbauan pembelian.

Meski demikian, ia menyebut belum melihat kehadiran Pemerintah Kabupaten Sumenep secara langsung untuk melakukan pemantauan aktivitas pembelian di gudangnya. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Kabupaten Pamekasan yang menurutnya melibatkan kepala daerah dalam kegiatan monitoring pembelian tembakau.

“Poster sudah sekitar empat tahun kami pasang dan tetap mengikuti anjuran Bupati. Namun, sampai sekarang kami belum melihat Pemkab Sumenep hadir langsung saat pembelian untuk melakukan monitoring,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....