Pajak Dibebaskan, Warga Sumenep Diajak Manfaatkan Kado Kemerdekaan Jatim
- 11 Agt 2026 14:41 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep : Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program pembebasan pajak daerah Jawa Timur 2026 mencakup sejumlah keringanan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang ditetapkan. Masyarakat dengan kewajiban kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama periode program berlangsung.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Samtiono, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, program pembebasan pajak merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan.
“Silakan masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI,” ujar Samtiono saat berdialog Selasa 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut tetap perlu memenuhi ketentuan administrasi dan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan saat melakukan pengurusan di layanan Samsat. Wajib pajak juga disarankan memastikan status dan kewajiban kendaraannya agar proses pelayanan berjalan lancar.
Selain memberikan keringanan perpajakan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui bentuk apresiasi. Samtiono menyebut wajib pajak yang konsisten memenuhi kewajibannya setiap tahun berkesempatan mendapatkan penghargaan berupa program umrah gratis dari Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi bukan hanya yang memanfaatkan pembebasan pajak, masyarakat yang selama ini taat membayar pajak setiap tahun juga mendapatkan apresiasi. Salah satunya melalui kesempatan umrah gratis dari Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Samtiono berharap masyarakat Sumenep segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Ia mengingatkan masyarakat tidak menunda pembayaran hingga batas akhir, sekaligus menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk semakin tertib dan sadar dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....