Satpol PP Sumenep Imbau Warga Awasi Pembakaran Sampah
- 09 Sep 2026 13:07 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas pembakaran sampah selama musim kemarau.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya kejadian kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Sumenep, Sugiyanto mengatakan, dari 136 kejadian kebakaran yang tercatat sejak Januari hingga September 2026, sebanyak 127 di antaranya merupakan kebakaran lahan.
| Baca juga: Polsek Batuputih Gencarkan Patroli Dialogis |
Sugiyanto mengatakan, salah satu pemicu kebakaran lahan yang ditemukan adalah pembakaran sampah yang ditinggalkan tanpa pengawasan. Kondisi cuaca panas dan kering membuat api lebih mudah menyebar ke lahan di sekitarnya.
“Harapan saya kepada seluruh warga Kabupaten Sumenep agar berhati-hati ketika membakar sampah. Jangan sampai pembakaran dilakukan tanpa pengawasan,” katanya, Rabu 9 September 2026.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan api benar-benar padam setelah melakukan pembakaran dan tidak meninggalkan lokasi sebelum kondisi dinyatakan aman. Selain pembakaran sampah, masyarakat juga diminta melakukan pemeriksaan kabel dan instalasi listrik secara berkala.
Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi potensi kebakaran bangunan, termasuk pada kandang ternak yang menggunakan aliran listrik.
Sugiyanto menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan desa sejak Juni lalu. Sosialisasi akan kembali dilakukan dengan melibatkan perangkat desa agar edukasi mengenai pencegahan kebakaran dapat diteruskan kepada masyarakat.
Ia menyambut baik Surat Edaran Bupati Sumenep terkait pencegahan kebakaran. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran selama musim kemarau.
sebagai informasi Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan kebarakaran, seusia dengan intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2026 dalam rangka kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian, pencegahan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan memperhatikan kondisi cuasa dengan suhu udara yang tinggi, kekeringan, curah hujan rendah serta meningkatnya potensi penyebaran api yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....