KSOP Perkuat Keselamatan Pelayaran pada Penyedia Layanan Transportasi Laut

  • 02 Sep 2026 01:13 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget bersama Kejaksaan Negeri Sumenep berikan pemahaman keselamatan pelayaran dan pemenuhan persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),

Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Aswar Anas, menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan kelengkapan administrasi sebelum kapal diizinkan berlayar.

“Keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian bersama. Setiap kapal yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaiklautan dan administrasi, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB), agar keselamatan penumpang dan awak kapal dapat terjamin,” ujar Aswar Anas, Selasa 1 September 2026.

Ia menjelaskan, pemenuhan persyaratan sebelum keberangkatan merupakan bagian penting dalam memastikan operasional kapal berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“SPB merupakan salah satu persyaratan penting sebelum kapal melakukan pelayaran. Karena itu, kami terus memberikan pemahaman kepada operator dan seluruh pemangku kepentingan agar ketentuan keselamatan dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai aspek hukum pelayaran. Materi tersebut ditujukan agar operator kapal dan pemangku kepentingan memahami batasan hukum serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran operasional.

kegiatan tersebut diikuti sejumlah pemangku kepentingan kemaritiman dan aparat kewilayahan, di antaranya Polsek Kalianget, Koramil Kalianget, Polairud Kalianget, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, UPTD Pelabuhan Kalianget, PT Pelindo Pelabuhan Kalianget, serta perwakilan UPP Sapudi, UPP Sapeken, dan UPP Masalembu.

Sejumlah perusahaan pelayaran dan operator kapal juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Setelah pemaparan materi dari KSOP Kalianget dan Kejari Sumenep, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif.

Dalam sesi tersebut, peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait pemenuhan persyaratan penerbitan SPB.

Melalui kegiatan ini, KSOP Kalianget dan Kejari Sumenep mendorong penguatan koordinasi lintas sektor sehingga aktivitas pelayaran di wilayah Kalianget hingga sejumlah wilayah kepulauan Sumenep dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....