Pengurusan Syarat Isbat Nikah di KUA Talango Gratis, Warga Diminta Tolak Imbalan
- 29 Agt 2026 09:48 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango memastikan pelayanan permohonan dan pemenuhan persyaratan rekomendasi Isbat Nikah diberikan secara gratis. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan tanpa pengecualian.
Kepala KUA Talango, Saiful Badri, mengatakan pelayanan gratis tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan akuntabel. Masyarakat yang membutuhkan pengurusan persyaratan Isbat Nikah tidak perlu mengeluarkan biaya selama proses pelayanan di KUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengurusan syarat Isbat Nikah di KUA Talango sepenuhnya gratis. Kami juga mengimbau warga untuk tidak memberikan imbalan atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas,” kata Saiful, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia juga meminta masyarakat untuk mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan ketika mengajukan permohonan. Petugas akan memberikan informasi dan arahan mengenai dokumen maupun persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon.
Saiful menambahkan, seluruh petugas KUA Talango berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan tidak melakukan praktik pungutan di luar ketentuan. Masyarakat juga diharapkan berani menyampaikan laporan apabila menemukan adanya permintaan imbalan dalam proses pelayanan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Talango dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Agama. Penerapan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
Selain mencegah praktik gratifikasi, layanan gratis tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi Isbat Nikah. Kepastian mengenai biaya pelayanan juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan publik secara adil dan terbuka. (ref)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....