SKCK "Online", Polresta Sumenep Mudahkan Masyarakat Kepulauan

  • 28 Agt 2026 09:01 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online Polresta Sumenep memberikan kemudahan bagi masyarakat kepulauan. Pemohon tidak harus datang langsung ke Polresta Sumenep untuk menyelesaikan seluruh proses pengurusan.

Bintara Administrasi (Bamin) Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Sumenep, Bripka Andini Wahyu Utami, mengatakan pemohon dapat memilih lokasi pengambilan SKCK sesuai kebutuhan. Lokasi pengambilan tidak harus sesuai alamat KTP maupun domisili pemohon.

"Warga dari kepulauan tidak perlu khawatir, kami bisa bantu dan sangat membantu," kata Andini Jumat, 28 Agustus 2026.

Kemudahan tersebut membantu masyarakat kepulauan yang menghadapi keterbatasan transportasi menuju wilayah daratan. Pemohon yang tidak dapat mengambil SKCK secara langsung juga dapat memberikan kuasa kepada pihak lain.

Menurut Andini, pengambilan melalui perwakilan tetap membutuhkan surat kuasa sesuai data pemohon. Petugas juga melakukan verifikasi untuk memastikan pihak yang mengambil SKCK merupakan orang yang diberi kuasa.

Saat ini, layanan penerbitan SKCK tersedia di Polresta Sumenep dan empat polsek prioritas. Empat polsek tersebut meliputi Polsek Gapura, Lenteng, Ambunten dan Kangean.

Selain dokumen fisik, pemohon juga dapat memperoleh salinan digital SKCK melalui aplikasi Super App Polri. Salinan tersebut dapat membantu pemohon yang membutuhkan dokumen tanpa harus menunggu pengambilan fisik.

Polresta Sumenep terus melakukan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme layanan SKCK secara online. Petugas juga menyediakan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat mengunggah dokumen atau mengoperasikan aplikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....