Polresta Sumenep Terapkan Layanan SKCK "Full Online", Proses Bisa 10 Menit

  • 28 Agt 2026 09:27 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Polresta Sumenep menerapkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK )secara penuh melalui sistem online. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pelayanan publik berbasis digital di era 4.0.

Bintara Administrasi (Bamin) Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Sumenep, Bripka Andini Wahyu Utami, mengatakan layanan SKCK online telah disosialisasikan sejak sekitar dua tahun terakhir. Pada 2026, pelayanan tersebut diterapkan secara penuh sesuai arahan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau jaringan normal, sepuluh menit sudah selesai," ujar Andini, Jumat, 28 Agustus 2026.

Masyarakat dapat mengurus SKCK melalui aplikasi Super App Polri yang tersedia pada telepon pintar. Dokumen yang diperlukan tetap meliputi KTP, KK, ijazah terakhir, akta, dan foto berlatar merah.

Menurut Andini, pemohon cukup mengunggah dokumen melalui aplikasi tanpa harus mengurus seluruh proses secara langsung. Pemohon juga dapat memilih lokasi dan tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhannya.

Ia menyebut pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar 30 ribu rupiah juga dilakukan secara digital melalui kanal pembayaran yang tersedia. Sistem tersebut membuat proses pembayaran lebih transparan karena dilakukan melalui layanan resmi.

Polresta Sumenep saat ini menyediakan layanan penerbitan melalui empat polsek prioritas. Keempat lokasi tersebut yakni Polsek Gapura, Lenteng, Ambunten, dan Kangean.

Penerapan layanan online diharapkan memangkas antrean sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Petugas juga membantu pemohon yang mengalami kendala saat mengunggah dokumen atau menggunakan aplikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....