KUA Saronggi Pastikan Perbaikan Kesalahan Data Buku Nikah Gratis

  • 26 Agt 2026 14:51 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kantor Urusan Agama (KUA) Saronggi menerima konsultasi warga yang mengalami permasalahan administrasi. Kesalahan penulisan nama pada buku nikah membuat warga Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi, berkonsultasi ke KUA setempat.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Saronggi, Abdurrahman mengungkapkan warga berkonsultasi karena terdapat kesalahan dalam buku nikah. Ia menjelaskan bahwa kesalahan data pada buku nikah dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan duplikat buku nikah dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Untuk melakukan perubahan data ada beberarap persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon. Di antaranya fotokopi dokumen data diri, ijazah, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto ukuran 2×3, serta KK orang tua dari masing-masing pihak.

Abdurrahman menambahkan, seluruh pelayanan di KUA Kecamatan Saronggi, termasuk penerbitan buku nikah maupun duplikat buku nikah, tidak dipungut biaya.

“Segala bentuk pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Saronggi, termasuk penerbitan buku nikah maupun duplikatnya, bernilai nol rupiah alias gratis,” katanya, Rabu 26 Agustus 2026.

Proses konsultasi tersebut mempermudah bagi warga untuk mendapatkan dokumen yang sesuai. Dirinya mengaku jika warga mengapresiasi langkah dari KUA Saronggi yang sangat membantu untuk mrndapatkan duplikat surat nikah.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang menemukan kesalahan data dalam dokumen pernikahan agar segera melakukan konsultasi dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Warga bisa langsung datang ke KUA Saronggi untuk melakukan perubahan data dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan. (Ref)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....