Pengawasan Tembakau Sumenep Diperkuat, Harga dan Timbangan Jadi Fokus

  • 14 Agt 2026 08:25 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat pengawasan tata niaga tembakau selama musim panen 2026. Pemantauan dilakukan untuk memastikan transaksi antara petani dan pembeli berlangsung sesuai ketentuan serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan salah satu pihak.

Tim Monitoring, Pengendalian, dan Pengawasan Pembelian/Penjualan Tembakau Kabupaten Sumenep terbaru menyasar sejumlah gudang pembelian di Kecamatan Ambunten, Pasongsongan, dan Rubaru.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara intensif sejak masa panen berlangsung hingga September 2026.

“Tim Monev terus bergerak untuk memastikan proses pembelian tembakau berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, timbangan, maupun harga,” ujar Ramli, Jumat 14 Agustus 2026.

Menurutnya, pengawasan menjadi penting karena produksi tembakau Sumenep pada musim panen tahun ini diperkirakan cukup besar. Berdasarkan data DKUPP, luas areal tanaman tembakau mencapai sekitar 12 ribu hektare dengan potensi produksi sekitar 9,6 juta kilogram atau 9.600 ton.

“Berdasarkan data DKUPP Sumenep, dengan luas lahan sekitar 12.000 hektare diperkirakan ada potensi produksi sebanyak 9.600.000 kilogram atau 9.600 ton,” katanya.

Ramli menegaskan, pemerintah tidak berpihak kepada petani maupun pembeli. Kehadiran Tim Monev diarahkan untuk menciptakan tata niaga yang transparan dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Pemerintah ini hadir secara bijak, tidak ada keberpihakan ke satu pihak. Makanya, semua harus bijak juga,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah kelengkapan izin usaha gudang atau pedagang yang melakukan pembelian tembakau. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan untuk segera mengurus dokumen sesuai persyaratan.

“Kami fasilitasi langsung di lokasi. Formatnya sudah kami berikan. Tinggal memenuhi persyaratan seperti KTP, IMB, atau PBG,” kata Ramli.

Selain legalitas usaha, petugas memastikan alat timbang yang digunakan dalam transaksi telah melalui proses tera atau tera ulang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin hasil penimbangan akurat dan melindungi hak petani maupun pembeli.

Pelayanan tera ulang dapat dilakukan melalui UPT Metrologi Kabupaten Sumenep. Bahkan, petugas dapat mendatangi lokasi gudang apabila pemilik timbangan mengajukan permintaan pelayanan.

“Apabila dalam pelaksanaan penimbangan tahun ini belum ada legalitas tera, maka kami wajibkan. Itu bernilai pelanggaran nanti kalau tidak diterakan,” ujarnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah transparansi informasi harga. Setiap gudang pembelian diharapkan menyampaikan jadwal pembelian, daftar atau tabel harga, serta kemampuan pembelian kepada petani secara terbuka.

Ramli mengingatkan petani memiliki posisi tawar dalam menentukan waktu penjualan hasil panennya. Petani dapat menunda penjualan apabila harga yang ditawarkan belum sesuai dengan titik impas yang menjadi acuan.

“Petani punya hak untuk menahan barangnya apabila harga penawaran masih di bawah titik impas. Itu haknya petani,” katanya.

Di tengah pengawasan tata niaga, Ramli juga mengingatkan petani untuk menjaga mutu tembakau. Kualitas hasil panen menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga di tingkat pembelian. Petani diminta memperhatikan usia tanaman saat panen, teknik perajangan, proses penyimpanan, hingga metode penjemuran agar kualitas tembakau tetap terjaga.

“Kualitas bagus itu di antaranya melalui pelaksanaan waktu panen di usia yang cukup, termasuk teknik lain, seperti perajangan, teknik penyimpanan, dan teknik penjemuran,” ujarnya.

Ramli berharap seluruh mata rantai perdagangan tembakau, mulai dari petani, pedagang, pemilik gudang, hingga pabrikan, menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan. Dengan pengawasan yang konsisten, tata niaga tembakau diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani.

“Harapannya khusus kepada pelaku pertembakauan, baik petani maupun pihak pembeli, gudang, pabrikan, semua bisa mendapatkan keuntungan, terutama petani,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....