Halo Santri Diluncurkan Kemenag Sumenep untuk Lindungi Santri
- 12 Agt 2026 13:45 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep melalui Program Pesantren Ramah Anak (PRA) meluncurkan layanan pengaduan Halo Santri sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Sumenep, Sahnawi, mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan santri, khususnya dalam mencegah dan menangani dugaan kekerasan maupun perundungan di lingkungan pesantren.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Halo Santri untuk menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan santri.
“Kami sudah meluncurkan kontak aduan, namanya Halo Santri. Masyarakat yang menemukan persoalan di pondok pesantren dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp atau telepon yang telah disediakan,” ujar Sahnawi, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melihat jenis dan tingkat persoalan yang dihadapi santri. Apabila laporan berkaitan dengan kekerasan fisik, Kemenag Sumenep akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk unsur kesehatan, untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang diperlukan.
Sementara persoalan yang berkaitan dengan perundungan atau tekanan psikologis akan diarahkan untuk mendapatkan pendampingan melalui layanan konseling dan tenaga psikolog.
Sahnawi menjelaskan Halo Santri diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih cepat antara masyarakat, pengelola pesantren, dan Kemenag Sumenep.Namun, ia meminta masyarakat tidak salah memahami keberadaan layanan tersebut sebagai bentuk upaya untuk memberikan stigma negatif terhadap pondok pesantren.
“Program ini merupakan saluran untuk menjaga pondok pesantren tetap aman. Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan program ini,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan layanan pengaduan akan dilakukan bersamaan dengan pembentukan perangkat PRA di tingkat pesantren. Pengurus pondok, guru, wali santri, dan alumni akan dilibatkan agar informasi mengenai persoalan santri dapat diterima dan ditangani secara cepat.
Kemenag Sumenep juga memastikan petugas yang terlibat dalam penanganan laporan akan mendapatkan pelatihan. Hal tersebut diperlukan agar setiap laporan dapat ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan bersama-sama menciptakan lingkungan pesantren yang aman serta mendukung perkembangan santri,”ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....