Disdik Sumenep Wajibkan Bahasa Madura dari PAUD-SMP dan Kuatkan Guru
- 24 Jul 2026 12:19 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Bahasa Madura sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok) wajib dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025.
Guna memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terus meningkatkan kompetensi para tenaga pendidik serta menyiapkan sarana penunjang pembelajaran.
Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan bahwa modul dan buku pelajaran Bahasa Madura telah disiapkan untuk segera disebarkan ke satuan pendidikan.
“Nanti akan bertahap, saat ini kami akan distribusikan ke tingkat SD terlebih dahulu,” katanya, Jumat 24 Juli 2026.
Selain distribusi bahan ajar, Disdik Sumenep juga berencana menjalin kerja sama akademis dengan Universitas PGRI (UPI) Sumenep untuk membuka program studi Bahasa Madura guna memenuhi kebutuhan guru spesialis di wilayah tersebut.
“Kami akan kerja sama dengan UPI Sumenep agar membuka jurusan Bahasa Madura sehingga bisa mengisi slot guru mata pelajarannya,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam melestarikan bahasa lokal yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda serta meraih penghargaan dari Kemendikdasmen RI. Iksan menegaskan, secara regulasi seluruh guru kelas dan pengajar di Sumenep nantinya diwajibkan mahir berbahasa Madura dalam proses belajar mengajar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....