Disdik Sumenep Pengangkatan Kepsek Sumenep Mengacu Permendikdasmen 2025

  • 22 Jul 2026 12:09 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mulai memetakan aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi mengisi jabatan kepala sekolah (kepsek) definitif. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pengisian ratusan sekolah yang masih mengalami kekosongan pimpinan dengan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan proses pengangkatan kepala sekolah tidak lagi hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, tetapi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami dalam proses pengangkatan ini mempertimbangkan kompetensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mohammad Iksan, Rabu 22 July 2026.

Ia menjelaskan, calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat pendidik, rekam jejak kinerja yang baik selama dua tahun terakhir, serta pengalaman manajerial. Selain itu, terdapat persyaratan masa kerja yang berbeda antara ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk PNS, calon kepala sekolah minimal berpangkat golongan III/c. Sementara bagi PPPK, calon harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun. Proses pengangkatan juga harus dilengkapi rekomendasi dari instansi yang berwenang, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS, serta BKN dan Kementerian PANRB bagi PPPK.

Menurut Iksan, Disdik telah berkoordinasi dengan pengawas sekolah untuk memetakan guru yang memenuhi persyaratan sekaligus memiliki kompetensi memimpin satuan pendidikan. Pemetaan tersebut menjadi bagian dari tahapan seleksi sebelum usulan pengangkatan diajukan.

Saat ini, Kabupaten Sumenep masih memiliki 287 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri atas 280 sekolah dasar (SD) dan tujuh sekolah menengah pertama (SMP). Untuk mengatasi kekosongan tersebut, Disdik menerapkan dua mekanisme penjaringan, yakni melalui undangan kepada ASN yang memenuhi syarat dan pengajuan secara mandiri oleh guru yang berminat.

"Untuk sekolah dasar, pengisian sisanya akan dilakukan melalui seleksi tahap kedua. Selama proses itu berlangsung, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif akan dipimpin oleh pelaksana tugas," ujar Iksan.

Disdik Sumenep berharap proses seleksi dapat berjalan sesuai regulasi sehingga kepala sekolah yang nantinya dilantik memiliki kompetensi kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan integritas untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....