Pemkab Sumenep Targetkan Pengangkatan 287 Kepsek Definitif Rampung Juli 2026
- 21 Jul 2026 12:40 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif di ratusan sekolah yang selama ini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt.). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan efektivitas manajemen sekolah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan proses pengangkatan kepala sekolah definitif kini telah memasuki tahapan akhir. Seluruh dokumen administrasi telah diproses dan saat ini menunggu penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk kepala sekolah yang kosong sekarang masih berproses, dan berkasnya sudah ada di meja saya. Kami targetkan bulan ini selesai," kata Fauzi, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, pengangkatan kepala sekolah harus mengikuti ketentuan kepegawaian, termasuk pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diterbitkan persetujuan sebagai dasar pelantikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan kebutuhan kepala sekolah definitif saat ini mencapai 287 sekolah. Rinciannya, 280 Sekolah Dasar (SD) dan tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Disdik telah membuka kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan. Dari sekitar 1.300 ASN yang menerima berkas pendaftaran, sebanyak 247 orang mengajukan diri melalui sistem yang disediakan.
Dari jumlah tersebut, 32 ASN menyatakan kesediaannya menjadi kepala SMP, sedangkan 217 ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendaftar sebagai calon kepala SD.
Meski demikian, masih terdapat 65 kebutuhan kepala SD yang belum terpenuhi. Untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pendidikan, Disdik akan menunjuk pelaksana tugas di sekolah-sekolah tersebut sembari membuka seleksi tahap kedua.
"Untuk kebutuhan kepala SD yang masih belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara itu akan ditunjuk Plt. agar kegiatan di sekolah tetap berjalan optimal," ujar Iksan.
Ia menambahkan, calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari BKN, sedangkan calon dari PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Seluruh proses pengisian jabatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan penempatan kepala sekolah berjalan secara objektif dan berbasis kompetensi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....