BPJS Kesehatan Permudah Penambahan Anggota Keluarga Peserta JKN
- 10 Jul 2026 16:30 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Setiap pekerja memiliki kewajiban untuk memastikan dirinya beserta anggota keluarganya terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja dapat memperoleh jaminan kesehatan sekaligus menambahkan anggota keluarga tertentu sebagai tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa iuran JKN bagi peserta segmen PPU sebesar lima persen dari gaji pekerja. Besaran tersebut terdiri atas empat persen yang dibayarkan pemberi kerja dan satu persen yang dipotong dari penghasilan pekerja setiap bulan.
Menurut Galih, iuran tersebut secara otomatis menanggung pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak. Apabila pekerja ingin memberikan perlindungan kepada anggota keluarga lainnya, tersedia mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan.
"Anggota keluarga yang dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua pekerja. Untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji pekerja dan pembayarannya menjadi tanggung jawab pekerja," ujar Galih saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Galih menambahkan, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan tidak rumit karena dapat dilakukan melalui bagian HRD atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di tempat pekerja bekerja. Cara tersebut diharapkan memudahkan perusahaan maupun pekerja dalam memastikan seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan kesehatan.
"Melalui kepesertaan JKN yang aktif, seluruh anggota keluarga dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan ketika dibutuhkan. Karena itu kami mengimbau para pekerja untuk memastikan anggota keluarga sudah didaftarkan agar manfaat JKN dapat dirasakan secara optimal," kata Galih.
Kemudahan pelayanan JKN turut dirasakan oleh peserta asal Pamekasan, Misbahul Munir (26), yang baru menambahkan anaknya yang baru lahir sebagai peserta JKN. Penambahan kepesertaan tersebut dilakukan saat anaknya masih menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan.
"Pelayanan rumah sakit menurut saya sudah sangat baik. Dari masa kehamilan istri sampai proses melahirkan, kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena semuanya ditanggung JKN," ucap Bahul.
Bahul juga menilai pelayanan BPJS Kesehatan semakin mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Saat ini, menurutnya, peserta cukup menunjukkan KTP ketika berobat ke fasilitas kesehatan sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.
"Dulu mengurus administrasi terasa lebih rumit, tetapi sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Saya berharap pelayanan yang sudah baik ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan karena manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, termasuk keluarga saya," kata Bahul menutup pembicaraannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....