Kemenag Sumenep Ungkap Tingginya Permohonan Isbat Nikah

  • 12 Jun 2026 07:17 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Tingginya permohonan isbat nikah di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Kondisi tersebut mendorong penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep, Moh. Mabrur, mengungkapkan bahwa dalam beberapa kegiatan pelayanan isbat nikah, jumlah peserta yang diajukan cukup besar, bahkan pernah mencapai ratusan pasangan dalam satu wilayah.

Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang memilih melangsungkan pernikahan di bawah tangan tanpa pencatatan resmi negara.

“Kami pernah menemukan usulan peserta isbat nikah dalam jumlah yang cukup banyak dari satu desa. Ini menunjukkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan perkawinan masih perlu terus ditingkatkan,” ujarnya, Jum'at 12 Juni 2026.

Mabrur menjelaskan, selain memperketat mekanisme isbat nikah, Kemenag bersama Pengadilan Agama juga terus memberikan sosialisasi mengenai dampak hukum dari perkawinan yang tidak tercatat.

Ia menilai pencatatan perkawinan sangat penting untuk menjamin hak-hak keperdataan keluarga, termasuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa permohonan isbat nikah tidak sepenuhnya ditutup. Pengadilan Agama tetap dapat memproses permohonan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Ini hanya pembatasan dan penguatan edukasi. Jika syarat-syaratnya terpenuhi serta memiliki alasan yang dapat diterima secara hukum, tentu tetap bisa diproses oleh Pengadilan Agama,” katanya.

Melalui langkah tersebut, Kemenag dan Pengadilan Agama berharap kesadaran masyarakat untuk melaksanakan perkawinan secara resmi semakin meningkat sehingga angka pernikahan tidak tercatat dapat terus ditekan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....