Polresta Sumenep Permudah Urus SKCK, Warga Kini Bisa Daftar lewat Aplikasi
- 07 Agt 2026 14:12 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Polresta Sumenep resmi menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui Super App Polri. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan transparan.
Kasat Intelkam Polresta Sumenep, AKP Moh. Nurul Komar, mengatakan masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor polisi pada tahap awal pengajuan SKCK. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Super App Polri.
"Pemohon cukup mengunduh Super App Polri melalui Play Store atau App Store, membuat akun menggunakan nomor telepon aktif, kemudian melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP. Setelah itu masyarakat tinggal memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pasfoto berlatar belakang merah," ujar Nurul Komar, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut dia, data pemohon selanjutnya diverifikasi secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta BPJS Kesehatan. Apabila seluruh data dinyatakan valid, pemohon akan memperoleh barcode atau kode registrasi untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui BRIVA.
"Setelah pembayaran berhasil, SKCK diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diakses melalui aplikasi. Sementara bagi masyarakat yang masih memerlukan dokumen fisik, SKCK dapat dicetak di loket pelayanan dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi," katanya.
Ia menambahkan, layanan SKCK Full Online juga akan diperluas ke empat polsek prioritas, yakni Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung transformasi digital Polri Presisi.
Sementara itu, salah seorang pemohon SKCK, warga Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Indra menyambut positif penerapan layanan tersebut. Ia menilai proses pengurusan kini menjadi lebih praktis dibandingkan sebelumnya.
"Menurut saya ini sangat memudahkan. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah sehingga tidak perlu datang lebih dulu ke kantor polisi. Waktu dan biaya juga lebih hemat karena sebagian besar proses sudah dilakukan melalui aplikasi," ujar Indra.
Ia berharap layanan digital tersebut terus disempurnakan agar proses verifikasi semakin cepat dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi tetap mendapatkan pendampingan dari petugas.
Polresta Sumenep juga menyediakan layanan Helpdesk SKCK melalui WhatsApp di nomor 0813-5928-4610 bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran. Selain itu, informasi layanan dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....