BPJPH Ingatkan UMKM Sumenep Segera Urus Sertifikat Halal sebelum Oktober 2026

  • 09 Jun 2026 11:22 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sumenep untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Ahli Pertama BPJPH Jawa Timur, Badrut Tamam, mengatakan kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut.

Menurutnya, pada tahap yang berlaku mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal mencakup produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil. Sementara untuk sejumlah produk lainnya, seperti produk kimia, rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, hingga barang gunaan tertentu, kewajiban berlaku bagi usaha menengah dan besar.

"Ini bukan sekadar program pemerintah, tetapi kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu kami mengimbau pelaku usaha untuk lebih peduli dan segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Badrut, Selasa 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, tahapan kewajiban sertifikasi halal sebenarnya sudah dimulai sejak 18 Oktober 2024 untuk kelompok usaha tertentu. Sedangkan pada 2026 mendatang, kewajiban tersebut akan menyasar lebih banyak pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman.

Badrut berharap pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pendaftaran. Sebab semakin dekat dengan tenggat waktu, jumlah pengajuan diperkirakan akan meningkat sehingga berpotensi memperpanjang proses administrasi.

"Selain melakukan sosialisasi, kami juga membuka layanan konsultasi halal bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait persyaratan maupun mekanisme pengajuan sertifikat halal," ucapnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....