Kasus Perceraian di Sumenep Capai 1.193 Perkara hingga Juli 2026

  • 20 Agt 2026 12:23 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep: Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep mencatat sebanyak 1.193 perkara perceraian hingga Juli 2026. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya perkara perceraian yang ditangani lembaga peradilan agama di Kabupaten Sumenep.

Humas Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep, Achmad Kadarisman, mengatakan dari total perkara tersebut, sebanyak 776 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 417 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Menurutnya, sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian merupakan pasangan dengan usia pernikahan relatif muda, yakni sekitar lima tahun.

Ia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu persoalan yang banyak ditemukan dalam perkara perceraian. Kondisi tersebut terutama dialami keluarga yang memiliki sumber pendapatan tidak tetap dan belum mencukupi kebutuhan rumah tangga.

“Dominannya memang ekonomi. Ada yang kapasitas suaminya memang terbatas, misalnya petani yang menunggu musim, atau bekerja menjaga toko tetapi ikut orang sehingga pendapatannya tidak mencukupi,” ujar Achmad Kadarisman, Kamis (20/8/2026).

Selain sektor pertanian, kondisi serupa juga ditemukan pada pekerja informal, seperti buruh maupun pekerja toko, yang pendapatannya bergantung pada kondisi pekerjaan.

Achmad menambahkan, sebagian pasangan muda yang memutuskan menikah dinilai belum sepenuhnya memiliki kesiapan dalam membangun rumah tangga, termasuk dari sisi ekonomi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika kebutuhan rumah tangga meningkat sementara kemampuan memenuhi kebutuhan masih terbatas.

"Karena itu, kesiapan pasangan sebelum menikah, baik dari sisi mental, ekonomi, maupun kemampuan membangun komunikasi dalam rumah tangga, menjadi hal penting untuk diperhatikan," katanya.

Pengadilan Agama Sumenep terus menangani setiap perkara perceraian sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur peradilan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....