Disdukcapil Sumenep Pelajari Sistem Penundaan Adminduk di Surabaya

  • 26 Mei 2026 22:49 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mengkaji penerapan kebijakan penundaan layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian.

Sebagai tindak lanjut pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik (FKP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama Sumenep melakukan studi tiru ke Surabaya, Selasa 26 Mei 2026.

Rombongan dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, untuk mempelajari pola kolaborasi antarinstansi dalam penerapan kebijakan tersebut.

Menurut Syahwan, langkah itu dilakukan guna mencari formulasi kebijakan yang tepat agar perlindungan terhadap hak anak dan mantan istri dapat berjalan lebih efektif.

“Kami ingin mengetahui bagaimana sistem ini diterapkan, termasuk bentuk koordinasi antara pengadilan, Disdukcapil, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, wacana penerapan penundaan layanan administrasi kependudukan mendapat perhatian besar dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong pihak yang memiliki kewajiban nafkah agar lebih bertanggung jawab terhadap putusan pengadilan.

Dalam studi tiru itu, Pemkab Sumenep mempelajari pengalaman Pemerintah Kota Surabaya yang sejak 2023 menerapkan kebijakan penundaan akses layanan administrasi kependudukan terhadap mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban pasca perceraian.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Surabaya, kebijakan tersebut berhasil mendorong ribuan mantan suami memenuhi kewajiban pembayaran nafkah dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh Jatim, menyebut kebijakan tersebut layak menjadi referensi bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Sumenep.

“Ini menjadi isu nasional karena berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suhartono, menegaskan kebijakan yang diterapkan bukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), melainkan penundaan sementara layanan administrasi tertentu.

“Tujuannya agar kewajiban terhadap anak dan mantan istri tetap dipenuhi, bukan untuk menghilangkan hak administrasi warga,” ujarnya.

Selain berdiskusi di Pengadilan Agama Surabaya, rombongan juga melakukan kunjungan ke Disdukcapil Surabaya di Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mempelajari sistem pelayanan administrasi kependudukan yang diterapkan di kota tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....