SPMB 2026 Utamakan Nilai Rapor dan TKA pada Jalur Seleksi Domisili

  • 09 Mei 2026 19:48 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2026 cukup berbeda dibanding tahun sebelumnya. perubahan tersebut berlaku pada jalur seleksi domisili.

Kepala Cabang DInas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep, Rusliy menjelaskan, penilaian utama pada jalur seleksi domisili ditahun ini adalah Tes Kemampuan Akademik dan nilai rapor, sementara jarak akan menjadi pertimbangan selanjutnya.

"kebanyakan masyarakat berpikiran jalur seleksi domisili hanya menilai pada jarak saja, namun sekarang nilai TKA dan rapor juga menjadi salah satu penentu diterima tidaknya siswa tersebut," ujarnya, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurutnya, sistem penerimaan juga dilakukan berdasarkan rayon wilayah yang dibagi menjadi empat rayon di Kabupaten Sumenep. Siswa akan mendaftar sesuai dengan rayon wilayah yang tersedia.

Ia menyebutkan untuk rayon 1 meliputi Kecamatan Kota, Batuan, dan Kalianget, untuk rayon 2 meliputi Kecamatan Gapura dan Ambunten, Rayon 3 Lenteng, Saronggi, Pragaan, Pasongsongan, sementara untuk rayon 4 meliputi Kecamatan yang berada di Kepulauan.

"Dengan adanya sistem rayon ini pendaftaran siswa dalam tingkat selanjutnya tidak akan keluar dari batas rayon yang sudah ditentukan," katanya.

Rusliy mengimbau seluruh operator tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk segara melakukan pengimputan nilai ke sistem, jika tidak siswa tidak akan bisa mengikuti pendaftaran SPMB tahun ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....