Halo RRI: Warga Pertanyakan Keabsahan Retribusi Sampah Manual di Permukiman
- 05 Mei 2026 11:35 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Penarikan iuran sampah secara manual di kawasan Jalan Imam Bonjol, Sampang, menuai pertanyaan warga terkait legalitasnya. Keluhan disampaikan Rania, warga Jalan Imam Bonjol Sampang, yang menyebut adanya penarikan iuran sekitar Rp 50.000 oleh oknum setempat di luar retribusi resmi.
“Kami mempertanyakan apakah ini diperbolehkan, karena sudah ada pembayaran rutin sebelumnya,” ujarnya di Halo RRI Sumenep berjejaring dengan RRI Sampang, Senin, 4 Mei 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Halo RRI meneruskan laporan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sampang. Kepala Bidang Kebersihan DLH Perkim Sampang, Aulia Arief, menjelaskan iuran tambahan dapat terjadi di wilayah yang tidak terjangkau armada besar.
“Biasanya digunakan untuk biaya pengangkutan dari dalam gang ke titik yang bisa dijangkau armada kami,” katanya.
Namun, ia menegaskan penarikan tersebut harus melalui kesepakatan warga. “Besaran iuran harus dimusyawarahkan, tidak boleh sepihak,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme retribusi sekaligus memastikan transparansi di lingkungan masing-masing. “Sudah ada payung hukumnya itu, biasanya tiap kelurahan musyawarah untuk menentukan besarannya,” ucapnya.
Halo RRI hadir sebagai ruang aduan publik yang menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah. Setiap laporan ditindaklanjuti serta dipublikasikan di rri.co.id.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....