Pemkab Sumenep Tunggu Juknis terkait 30 Persen Belanja Pegawai
- 11 Apr 2026 13:42 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan belum mengeluarkan kebijakan terkait pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi di daerah terkait isu tersebut.
Ia menyebut, wacana pemutusan kontrak PPPK berkembang secara nasional seiring adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku pada 2027.
Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk saat ini belum ada kebijakan di Sumenep terkait pemutusan kontrak PPPK. Kami masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat,” ujarnya. Sabtu 11 April 2026.
Menurutnya, seluruh pemerintah daerah saat ini masih melakukan penyesuaian struktur anggaran guna menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Ia menegaskan, kebijakan kepegawaian di daerah tidak dapat dipisahkan dari regulasi pemerintah pusat, sehingga keputusan yang diambil harus menunggu petunjuk teknis yang jelas.
Lebih lanjut, Benny menambahkan, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan, terutama pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
“PPPK memiliki peran penting. Nanti keputusan akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan aturan dari pusat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyampaikan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan evaluasi kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penerapan aturan baru tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Kami masih menghitung kemampuan keuangan daerah dan berupaya semaksimal mungkin agar tidak sampai terjadi pemutusan kontrak,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan yang nantinya diambil tetap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....