PMI Asal Sumenep Lebih Memilih Berangkat Secara Non Prosedural

  • 24 Mar 2026 10:26 WIB
  •  Sumenep
Poin Utama
  • PMI
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Deportasi

RRI.CO.ID, Sumenep - Upaya menekan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Sumenep masih menghadapi tantangan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat mengakui, meskipun sosialisasi telah dilakukan secara masif, masih banyak warga yang memilih bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjadi PMI legal demi keamanan dan perlindungan kerja.

“Kami sudah berupaya menyampaikan informasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan, termasuk melalui media sosial agar jangkauannya lebih luas,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Namun, menurutnya, masih terdapat praktik yang sulit diawasi, seperti penggunaan visa wisata yang kemudian disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri. Hal ini membuat pengawasan menjadi terbatas karena berada di luar kewenangan Disnaker.

“Kebanyakan masyarakat yang bekerja sebagai PMI mereka berangkat sebagai wisatawan dengan administrasi yang lengkap, namun di negara tujuan justru bekerja. Ini yang menjadi celah yang sulit kami kendalikan,” katanya.

Dampak dari praktik ilegal tersebut cukup serius. Pada awal 2026, tercatat tiga warga Sumenep dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja yang sah.

Sementara sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 36 PMI asal Sumenep juga harus kembali ke tanah air dari sejumlah negara, seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Arab Saudi.

Yang lebih memprihatinkan, beberapa PMI bahkan dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Pada tahun 2026 ini, tercatat lima orang PMI asal Sumenep meninggal saat bekerja di luar negeri.

Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Pulau Kangean, serta beberapa kecamatan lain seperti Ambunten, Raas, dan Guluk-Guluk.

“kebanyakan Kasus-kasus tersebut mayoritas terjadi pada PMI yang berangkat secara ilegal tanpa dokumen lengkap dan hanya berbekal dengan devisa wisatawan bukan pekerja,” ujar eko.

Sementara itu menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mendorong agar pemerintah meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, pemahaman yang lebih baik tentang prosedur resmi menjadi PMI sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi.

“Kami berharap sosialisasi bisa lebih diperluas lagi, sehingga masyarakat benar-benar memahami pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal,” katanya.

Ia menambahkan, dengan langkah tersebut diharapkan para pekerja migran asal Sumenep dapat bekerja dengan aman, nyaman, serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas di negara tujuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....