Disdik Sumenep Rencanakan Tambahan Penghasilan untuk PPPK Paruh Waktu

  • 10 Mar 2026 11:03 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep berencana memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di lingkungan instansi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan rencana tersebut masih menunggu persetujuan dari pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelum dapat direalisasikan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan penghitungan awal terkait kebutuhan anggaran untuk program tersebut, termasuk kemungkinan pemberian gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK paruh waktu.

“Secara internal kami sudah melakukan perhitungan dan anggarannya diperkirakan mencukupi. Namun tetap harus menunggu persetujuan dari pimpinan sebelum direalisasikan,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat ini sekitar 1.500 orang. Dengan jumlah tersebut, pihaknya menilai pemberian tambahan penghasilan masih memungkinkan untuk dilakukan apabila mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

Meski demikian, bentuk tambahan penghasilan yang akan diberikan masih akan dibahas lebih lanjut. Pihaknya masih mempertimbangkan apakah nantinya diberikan dalam bentuk gaji ke-13 atau THR.

“Kami masih akan membahas lebih detail terkait skema pemberiannya, apakah berupa gaji ke-13 atau THR,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tambahan penghasilan yang ada saat ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang berstatus penuh waktu.

“Untuk PNS dan PPPK penuh waktu memang sudah ada aturan terkait tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13,” ujarnya.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu masih dimungkinkan selama masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kemampuan anggaran untuk merealisasikannya.

“Karena belum ada aturan khusus, kebijakan tersebut bisa disesuaikan oleh masing-masing OPD sesuai kemampuan anggarannya,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....