Belum ada Regulasi Resmi THR PPPK Paruh Waktu

  • 05 Mar 2026 00:35 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun tambahan penghasilan setara gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini hanya mengakomodasi pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK penuh waktu.

“Untuk PPPK paruh waktu, sampai sekarang belum ada ketentuan khusus yang mengatur pemberian THR ataupun tambahan penghasilan setara gaji ke-13 dan ke-14,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026..

Ia menambahkan, apabila di tingkat perangkat daerah terdapat kebijakan pemberian tambahan penghasilan yang menyerupai skema THR, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

Benny menegaskan, dari sisi kebijakan kepegawaian daerah pun belum ada aturan spesifik yang mengatur pemberian insentif serupa bagi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, keputusan tetap berada pada kebijakan internal OPD.

Terkait kemungkinan penyusunan kebijakan baru pada tahun mendatang, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada regulasi khusus mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

“Kami belum bisa memastikan untuk tahun depan. Semua masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....