Ratusan Pernikahan Tak Tercatat, PA Gelar Sidang Terpadu

  • 10 Feb 2026 23:20 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, mengungkapkan masih tingginya angka perkawinan yang tidak tercatat secara resmi di wilayah Kabupaten Sumenep. Berdasarkan data sementara, jumlah pasangan yang pernikahannya belum tercatat diperkirakan mencapai ratusan, bahkan mendekati seribu kasus.

Ia menyebutkan, pada tahun 2025 saja, jumlah perkara isbat nikah yang ditangani cukup signifikan, terutama di wilayah Kecamatan Badur. Dari keseluruhan kasus yang masuk, sekitar 150 hingga hampir 200 perkara berasal dari daerah tersebut.

“Pada tahun 2025 kemarin, cukup banyak perkara isbat nikah, khususnya di wilayah Badur. Jumlahnya hampir 200 perkara,” ujar Moh. Jatim saat ditemui, Selasa 10 Februari 2026.

Untuk mempercepat penyelesaian perkara, Pengadilan Agama Sumenep kembali menggelar sidang terpadu yang direncanakan berlangsung di wilayah Krujukan, Kecamatan Batuputih. Sidang ini ditujukan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat agar memperoleh kepastian hukum.

Jatim menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat. Salah satunya adalah keterbatasan ekonomi. Selain itu, ada pasangan yang menikah di usia belum memenuhi syarat, serta kasus di mana berkas pernikahan telah diserahkan ke perangkat desa, namun tidak diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ada yang sudah menyerahkan berkas ke perangkat desa atau kepala desa, tetapi tidak dilanjutkan ke KUA. Akibatnya, pernikahan tidak tercatat dan itu melanggar aturan,” katanya.

Faktor ekonomi juga menjadi alasan dominan. Banyak pasangan memilih menikah secara agama terlebih dahulu, kemudian merantau ke luar daerah seperti Jakarta, Surabaya, hingga Bali untuk bekerja. Setelah memiliki anak, barulah mereka menyadari pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hukum bagi anak.

“Ketika sudah punya anak, mereka baru merasa penting agar pernikahannya tercatat, supaya anak-anaknya terlindungi secara hukum dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Jatim juga menyinggung bahwa layanan pernikahan gratis di KUA sebenarnya telah berjalan sejak 2025. Namun, menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Pernikahan gratis di KUA sudah ada. Tapi kenyataannya, masih jarang dimanfaatkan. Ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama, baik di KUA maupun Bimas Islam,” kata Jatim.

Melalui sidang terpadu dan edukasi berkelanjutan, Pengadilan Agama Sumenep berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan dapat terus meningkat demi tertib administrasi dan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....