KUHP Baru, Kejari Gandeng Pemkab Sumenep

  • 27 Jan 2026 12:56 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai dijalankan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dalam ketentuan tersebut, penanganan perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak selalu berujung pada pidana penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Nislianudin menjelaskan, dalam KUHP baru tersedia alternatif sanksi berupa pidana denda maupun pidana kerja sosial yang bertujuan memberikan efek jera tanpa menghilangkan fungsi sosial pelaku di tengah masyarakat.

“KUHP baru mengatur bahwa pidana penjara merupakan pilihan terakhir. Untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, dimungkinkan penerapan sanksi lain seperti denda atau pekerjaan sosial, sesuai dengan putusan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nislianudin, Selasa 27 Januari 2026.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemkab Sumenep dalam penerapannya. Pekerjaan sosial nantinya bisa berupa kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, atau ruang publik lainnya,” ujarnya menambahkan.

Menurut Nislianudin, kebijakan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, edukasi, serta tanggung jawab pelaku, sekaligus sebagai upaya mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

“Harapannya, penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....