Pemahaman Imsak dan Batas Sahur Secara Perspektif Syariat Astronomi
- 16 Feb 2026 19:45 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Polemik seputar waktu imsak dan batas sahur menjelang Ramadan kembali menjadi perhatian masyarakat. Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep sekaligus Dosen Praktisi Ilmu Astronomi Islam, Ahmad Faidal, menjelaskan bahwa secara syariat, batas sahur merujuk langsung pada terbitnya fajar shadiq sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
Menurut Ahmad Faidal, selama fajar shadiq belum terbit, umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum sahur.
“Dalam kajian astronomi, fajar shadiq ditandai dengan munculnya semburat cahaya putih horizontal di ufuk timur akibat pantulan cahaya matahari ketika posisinya berada sekitar 18 hingga 20 derajat di bawah ufuk. Fenomena inilah yang menjadi dasar penentuan waktu Subuh secara ilmiah,” ujarnya, Senin 16 Februari 2026.
Terkait imsak, Ahmad Faidal menjelaskan bahwa istilah tersebut bukan batas sahur secara syariat, melainkan penanda kehati-hatian. Konsep imsak merujuk pada hasil penelitian ahli falak Wadiyan Nuqman yang menetapkan jeda sekitar 10 menit sebelum terbitnya fajar shadiq.
“Jeda ini dikaitkan dengan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim mengenai jarak waktu antara sahur Rasulullah SAW dan terbitnya fajar, yang diperkirakan setara dengan bacaan sekitar 50 ayat Al-Qur’an,” katanya.
Ia menegaskan, selama azan Subuh belum berkumandang, sahur masih diperbolehkan meskipun telah masuk waktu imsak. Namun, apabila seseorang masih makan atau minum ketika azan Subuh sudah terdengar, maka puasanya dinilai tidak sah dan wajib menggantinya di hari lain, meskipun tetap berkewajiban menahan diri hingga waktu berbuka.
Bagi masyarakat yang berada jauh dari masjid atau tidak dapat mendengar azan, Ahmad Faidal menyarankan agar berpatokan pada jadwal resmi yang diterbitkan Kementerian Agama serta waktu yang terkalibrasi dengan standar BMKG.
“Selain itu, penggunaan jam yang akurat, termasuk pada perangkat telepon seluler, dinilai penting untuk menghindari kekeliruan waktu ibadah,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang masih menggunakan jam istiwa atau jam matahari. Menurutnya, penggunaan jam tersebut diperbolehkan selama dilakukan kalibrasi secara rutin agar tetap sesuai dengan posisi matahari. Tanpa kalibrasi yang tepat, perbedaan beberapa menit dapat berdampak fatal terhadap keabsahan waktu ibadah, termasuk puasa.
Dalam konteks perbedaan metode penentuan awal Ramadan, Ahmad Faidal menyebutkan bahwa Indonesia mengenal beragam pendekatan, mulai dari hisab murni, hisab dan rukyat, hingga hisab urfi, sebagaimana dipraktikkan oleh sejumlah kelompok termasuk Muhammadiyah. Karena itu, potensi perbedaan awal puasa tetap ada dan perlu disikapi dengan sikap saling menghormati.
Ahmad Faidal mengimbau masyarakat Kabupaten Sumenep untuk menunggu kepastian resmi dan berpedoman pada tuntunan syariat yang jelas dalam memulai ibadah puasa.
“Saya jugamenyarankan masyarakat menjadikan siaran waktu dari RRI sebagai salah satu acuan bersama guna menjaga keseragaman dan kehati-hatian dalam beribadah.” Katanya tegas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....